No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
V |
- |
Pasal 16 ayat ((5)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan
kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
V |
- |
Pasal 17 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
V |
- |
Pasal 18 ayat (5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai museum diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2015 tentang Museum |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
V |
- |
Pasal 22 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi dan insentif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
V |
- |
Pasal 25 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penemuan Cagar Budaya dan kompensasinya diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
V |
- |
Pasal 26 ayat (5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
V |
- |
Pasal 27 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya diatur dalam
Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya |
- |
- |
8. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
V |
- |
Pasal 49 ayat (-) |
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeringkatan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya |
- |
- |
9. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
V |
- |
Pasal 52 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Register Nasional Cagar
Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya |
- |
- |
10. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
V |
- |
Pasal 60 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelamatan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya |
- |
- |
11. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
V |
- |
Pasal 67 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya |
- |
- |
12. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
V |
- |
Pasal 70 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 69
diatur dalam Peraturan Pemerintah. PP belum ditetapkan |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya |
- |
- |
13. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
V |
- |
Pasal 71 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya |
- |
- |
14. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
V |
- |
Pasal 74 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sistem Zonasi diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya |
- |
- |
15. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
V |
- |
Pasal 76 ayat (6) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemeliharaan
Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya |
- |
- |
16. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
V |
- |
Pasal 77 ayat (6) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemugaran Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya |
- |
- |
17. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
V |
- |
Pasal 81 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya |
- |
- |
18. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
V |
- |
Pasal 84 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya |
- |
- |
19. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
V |
- |
Pasal 93 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya |
- |
- |
20. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
V |
- |
Pasal 94 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya |
- |
- |
21. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
V |
- |
Pasal 97 ayat (5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya |
- |
- |
22. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
V |
- |
Pasal 99 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya |
- |
- |