No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 13 ayat (6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri Pertanian | Peraturan Menteri Pertanian No. 75 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Hortikultura | - | - |
2. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 15 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi keahlian dan kemampuan tertentu di bidang hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri Pertanian | Peraturan Menteri Pertanian No. 109 Tahun 2014 tentang Kualifikasi Keahlian dan Kemampuan Tertentu Sumber Daya Manusia di Bidang Hortikultura Dari Luar Negeri | - | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
3. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 16 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan, pemeliharaan, pemulihan, serta peningkatan fungsi lahan budidaya hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Pertanian | Peraturan Menteri Pertanian No. 58 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pemeliharaan, Pemulihan, Serta Peningkatan Fungsi Lahan Budidaya Hortikultura | - | - |
4. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 20 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Tidak ditemukan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ dan http://jdih.pertanian.go.id/# pada 12 Februari 2023 Pukul 12.54 Wib |
5. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 28 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai varietas tanaman hortikultura yang pengeluarannya dari wilayah negara Republik Indonesia dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2017 tentang Permentan Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura | - | Permentan Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura |
6. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 35 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji mutu dan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri | - | - | Misalnya salah satu sarana hortikultura adalah Benih. Benih hortikultura harus terdaftar, aturannya dengan Permentan No. 38 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Varietas Hortikultura. Benih varietas hortikultura yang terdaftar harus lulus uji keunggulan dan uji kebenaran. Permentan No. 48 Tahun 2012 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura, ada klasifikasi benih yang diproduksi |
7. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 36 ayat (4) | Ketentuan mengenai pelabelan sebagaimana dimaksud ada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Peraturan Menteri Pertanian | Peraturan Menteri Pertanian No. 48 Tahun 2012 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura | - | - |
8. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 43 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penetapan produk unggulan hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri Pertanian | Peraturan Menteri Pertanian No. 76 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Penetapan Produk Unggulan Hortikultura | - | - |
9. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 48 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit usaha budidaya hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri Pertanian | Peraturan Menteri Pertanian No. 70 Tahun 2014 tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Hortikultura | - | - |
10. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 49 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan dan perizinan unit usaha budidaya hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Pertanian | Peraturan Menteri Pertanian No. 70 Tahun 2014 tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Hortikultura | - | Pasal ini dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
11. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 51 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar diatur dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri Pertanian | Peraturan Menteri Pertanian No. 70 Tahun 2014 tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Hortikultura | - | Pasal ini dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
12. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 52 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran usaha hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Pertanian | Peraturan Menteri Pertanian No. 70 Tahun 2014 tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Hortikultura | - | Pasal ini dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
13. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 54 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan standar proses dan persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pembinaan dan fasilitasi pengembangan usaha hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Pertanian | Peraturan Menteri Pertanian No. 70 Tahun 2014 tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Hortikultura | - | Pasal ini dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
14. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 55 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas dan insentif diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2014 tentang Pemberian Fasilitas Dan Insentif Usaha Hortikultura | - | - |
15. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 56 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Pertanian | Peraturan Menteri Pertanian No. 70 Tahun 2014 tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Hortikultura | - | Pasal ini dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
16. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 57 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sertifikasi kompetensi, sertifikasi badan usaha dan jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta pengecualian kewajiban penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri Pertanian | Peraturan Menteri Pertanian No. 48 Tahun 2012 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura | - | Pasal ini dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
17. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 58 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemuliaan, introduksi, dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri Pertanian | Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura | - | - |
18. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 59 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengujian, lembaga penguji, dan jenis yang dikecualikan, diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Pertanian | Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura | - | - |
19. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 60 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara peluncuran varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Pertanian | Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura | - | - |
20. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 62 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Pertanian | Peraturan Menteri Pertanian No. 48 Tahun 2012 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura | - | - |
21. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 63 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan dan pengeluaran benih ke dan dari wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2017 tentang Permentan Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura | - | Permentan Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura Pasal ini dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
22. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 68 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, tata cara pendataan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, dan persyaratan izin khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Pertanian | Peraturan Menteri Pertanian No. 70 Tahun 2014 tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Hortikultura | - | Pasal ini dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
23. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 69 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan panen dan pascapanen yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan bangsal pascapanen atau tempat yang memenuhi persyaratan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2017 tentang Permentan Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura | - | Permentan Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura |
24. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 75 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan tata cara pemasaran yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri | - | - | Salah satunya, sudah ada pengaturan mengenai Pembinaan Terhadap Pelaku Usaha Dalam Rangka Pengembangan Ekspor yang diatur dalam Permendag Nomor 83 Tahun 2017. |
25. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 77 ayat ((6)) | --- | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA | - | - |
26. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 83 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar penentuan komoditas tertentu dan wilayah tertentu diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://bphn.jdihn.go.id/ildis/www/index.php/web/result?q=&jenis_peraturan=7&nomor_peraturan=&tahun_terbit= dan http://jdih.pertanian.go.id/# pada 12 Februari 2023 Pukul 11.52 Wib |
27. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 84 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penggelaran produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri | - | - | Salah satunya, sudah ada pengaturan mengenai Pembinaan Terhadap Pelaku Usaha Dalam Rangka Pengembangan Ekspor yang diatur dalam Permendag Nomor 83 Tahun 2017. |
28. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 87 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar mutu dan/atau keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan fasilitasi ekspor produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Sudah ada beberapa Permentan terkait GAP: Permentan Nomor 57 Permentan/OT.140/9/2012 tentang Pedoman Budidaya Tanaman Obat Yang Baik (Good Agriculture Practices For Medical Crop) Permentan Nomor 48 Permentan/OT.140/10/2009 tentang Pedoman Budidaya Buah dan Sayur Yang Baik (Good Agriculture Practices For Fruit And Vegetables) |
29. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 88 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tata cara penetapan pintu masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan produk segar hortikultura impor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Pertanian | Peraturan Menteri Pertanian No. 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura | - | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
30. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 88 ayat (2) | Impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggungjawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri. | Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan | Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 30 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultusa | - | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
31. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 96 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pembiayaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2015 tentang Pembiayaan Hortikultura | - | - |
32. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 102 ayat (8) | Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Pertanian | Peraturan Menteri Pertanian No. 77 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Hortikultura | - | - |
33. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 111 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Aturan insentif bagi peneliti, tidak khusus bagi peneliti hortikultura saja, tetapi secara umum. |
34. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 116 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan pelaksanaan tugas lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://jdih.pertanian.go.id/# pada 12 Februari 2023 Pukul 13.00 Wib. |
35. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 118 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://bphn.jdihn.go.id/ildis/www/index.php/web/result?q=&jenis_peraturan=7&nomor_peraturan=&tahun_terbit=/ dan http://jdih.pertanian.go.id/# pada 12 Februari 2023 Pukul 13.05 Wib. |
36. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. | V | - | Pasal 121 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal 120 diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Pertanian | Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2014 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaran Hortikultura | - | - |