No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. V - Pasal 13 ayat (-) Untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing dapat melakukan upaya : a. penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian; Peraturan Kepala Kepolisian RI Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 3 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN RUANG PELAYANAN KHUSUS DAN TATA CARA PEMERIKSAAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA - Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 Mei 2008

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 5
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. V - Pasal 43 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya pemulihan dan kerja sama diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga - Diundangkan pada tanggal 13 Pebruari 2006

LN RI Tahun 2006 Nomor 15 TLN RI 4606