No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. | V | - | Pasal 13 ayat (-) | Untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing dapat melakukan upaya : a. penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian; | Peraturan Kepala Kepolisian RI | Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 3 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN RUANG PELAYANAN KHUSUS DAN TATA CARA PEMERIKSAAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA | - | Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 22 Mei 2008 BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 5 |
2. | Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. | V | - | Pasal 43 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya pemulihan dan kerja sama diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga | - | Diundangkan pada tanggal 13 Pebruari 2006 LN RI Tahun 2006 Nomor 15 TLN RI 4606 |