No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. |
V |
- |
Pasal 15 ayat (-) |
Nama rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dikumpulkan dengan menggunakan tata cara pengumpulan nama rupabumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi |
- |
Pasal 15 tidak mengamanatkan PP, namun dalam Konsideran Menimbang PP 2/21 disebutkan sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 15 UU 4/11 |
2. |
Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. |
V |
- |
Pasal 17 ayat ((4)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria pemutakhiran IGD diatur dengan Peraturan Kepala Badan. |
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial |
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No. 14 Tahun 2013 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pemutakhiran Informasi Geospasial Dasar |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. |
V |
- |
Pasal 17 ayat ((5)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pemutakhiran IGD diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. |
V |
- |
Pasal 22 ayat ((4)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasai, dan tata kerja Badan diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 128 Tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. |
V |
- |
Pasal 22A ayat ((2)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama Pemerintah Pusat dengan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat Dengan Badan Usaha Milik Negara Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar |
- |
Pasal 22A merupakan ketentuan yang ditambahkan melalui UU 6/2023 |
6. |
Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. |
V |
- |
Pasal 27 ayat ((3)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. |
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial |
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No. 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. |
V |
- |
Pasal 28 ayat ((3)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial |
- |
- |
8. |
Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. |
V |
- |
Pasal 31 ayat ((3)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial |
- |
- |
9. |
Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. |
V |
- |
Pasal 38 ayat ((3)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar prosedur penyimpanan dan mekanisme penyimpanan untuk pengarsipan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. |
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial |
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No. 12 Tahun 2013 tentang Standar Prosedur Penyimpanan dan Mekanisme Penyimpanan Untuk Pengarsipan Data Geospasial dan Informasi Geospasial |
- |
- |
10. |
Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. |
V |
- |
Pasal 39 ayat ((3)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial |
- |
- |
11. |
Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. |
V |
- |
Pasal 45 ayat ((5)) |
Ketentuan mengenai jaringan IG dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional |
- |
Pasal ini tidak mengamanatkan dibentuknya peraturan pelaksanaan, namun ketentuan ini dilaksanakan melalui Perpres No. 27 Tahun 2014 |
12. |
Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. |
V |
- |
Pasal 53 ayat ((3)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial |
- |
- |
13. |
Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. |
V |
- |
Pasal 56 ayat ((5)) |
Sertifikat tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan. |
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial |
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No. 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa Di Bidang Informasi Geospasial |
- |
- |
14. |
Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. |
V |
- |
Pasal 56 ayat ((6)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. |
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial |
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No. 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa Di Bidang Informasi Geospasial |
- |
- |
15. |
Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. |
V |
- |
Pasal 57 ayat ((5)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial |
- |
- |
16. |
Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. |
V |
- |
Pasal 63 ayat ((3)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial |
- |
- |