No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. V - Pasal 15 ayat (-) Nama rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dikumpulkan dengan menggunakan tata cara pengumpulan nama rupabumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi - Pasal 15 tidak mengamanatkan PP, namun dalam Konsideran Menimbang PP 2/21 disebutkan sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 15 UU 4/11
2. Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. V - Pasal 17 ayat ((4)) Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria pemutakhiran IGD diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No. 14 Tahun 2013 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pemutakhiran Informasi Geospasial Dasar - -
3. Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. V - Pasal 17 ayat ((5)) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pemutakhiran IGD diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial - -
4. Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. V - Pasal 22 ayat ((4)) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasai, dan tata kerja Badan diatur dengan Peraturan Presiden. Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 128 Tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial - -
5. Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. V - Pasal 22A ayat ((2)) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama Pemerintah Pusat dengan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat Dengan Badan Usaha Milik Negara Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar - Pasal 22A merupakan ketentuan yang ditambahkan melalui UU 6/2023
6. Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. V - Pasal 27 ayat ((3)) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No. 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial - -
7. Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. V - Pasal 28 ayat ((3)) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial - -
8. Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. V - Pasal 31 ayat ((3)) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial - -
9. Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. V - Pasal 38 ayat ((3)) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar prosedur penyimpanan dan mekanisme penyimpanan untuk pengarsipan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No. 12 Tahun 2013 tentang Standar Prosedur Penyimpanan dan Mekanisme Penyimpanan Untuk Pengarsipan Data Geospasial dan Informasi Geospasial - -
10. Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. V - Pasal 39 ayat ((3)) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial - -
11. Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. V - Pasal 45 ayat ((5)) Ketentuan mengenai jaringan IG dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional - Pasal ini tidak mengamanatkan dibentuknya peraturan pelaksanaan, namun ketentuan ini dilaksanakan melalui Perpres No. 27 Tahun 2014
12. Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. V - Pasal 53 ayat ((3)) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial - -
13. Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. V - Pasal 56 ayat ((5)) Sertifikat tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No. 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa Di Bidang Informasi Geospasial - -
14. Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. V - Pasal 56 ayat ((6)) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No. 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa Di Bidang Informasi Geospasial - -
15. Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. V - Pasal 57 ayat ((5)) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial - -
16. Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. V - Pasal 63 ayat ((3)) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial - -