No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang. | V | - | Pasal 18 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, pengalihan Resi Gudang, Resi Gudang Pengganti, Derivatif Resi Gudang, pembebanan Hak Jaminan, dan penyerahan Barang diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan PP No. 70 Tahun 2013 | - | - |
2. | Undang-Undang No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang. | V | - | Pasal 22 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan PP No. 70 Tahun 2013 | - | - |
3. | Undang-Undang No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang. | V | - | Pasal 23 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan PP No. 70 Tahun 2013 | - | - |
4. | Undang-Undang No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang. | V | - | Pasal 31 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan PP No. 70 Tahun 2013 | - | - |
5. | Undang-Undang No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang. | V | - | Pasal 34 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan PP No. 70 Tahun 2013 | - | - |
6. | Undang-Undang No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang. | V | - | Pasal 37 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dalam Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan PP No. 70 Tahun 2013 | - | - |
7. | Undang-Undang No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang. | V | - | Pasal 37B ayat (3) | Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembentukan kantor perwakilan diatur dalam Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang | - | - |
8. | Undang-Undang No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang. | V | - | Pasal 37C ayat (-) | Modal awal Lembaga Jaminan diatur dalam Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang | - | - |
9. | Undang-Undang No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang. | V | - | Pasal 37I ayat (1) | Ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, persyaratan dan kepesertaan penjaminan, pengumpulan dana, pengelolaan dana, serta struktur organisasi dan fungsi administrasi Lembaga Jaminan serta hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan Lembaga Jaminan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang | - | - |
10. | Undang-Undang No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang. | V | - | Pasal 37I ayat (3) | Ketentuan mengenai penatausahaan rekening dalam kaitannya dengan jenis barang yang dijamin oleh Lembaga Jaminan diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang | - | - |
11. | Undang-Undang No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang. | V | - | Pasal 38 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan PP No. 70 Tahun 2013 | - | - |
12. | Undang-Undang No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang. | V | - | Pasal 40A ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Lembaga Jaminan | Peraturan Lembaga Jaminan | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/ dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 21 Juni 2023 Pukul 08.30 WIB |
13. | Undang-Undang No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang. | V | - | Pasal 41 ayat (-) | Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan PP No. 70 Tahun 2013 | - | - |
14. | Undang-Undang No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang. | V | - | Pasal 44A ayat (3) | Persyaratan dan tata cara penetapan lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjamin Resi Gudang | - | - |