No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. |
V |
- |
Pasal - ayat (-) |
- |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi |
- |
PP ini mencakup substansi UU No. 10 Tahun 2011 |
2. |
Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. |
V |
- |
Pasal 2 ayat (2) |
Kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Efek |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. |
V |
- |
Pasal 3 ayat (-) |
Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti |
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi |
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 123/BAPPEBTI/PER/08/2015 Tahun 2015 tentang Tentang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 90/BAPPEBTI/PER/10/2011 Tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Dan/Atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. |
V |
- |
Pasal 4 ayat (3) |
Susunan dan kedudukan organisasi Bappebti diatur
dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. |
V |
- |
Pasal 15 ayat (2) |
Ketentuan mengenai tata cara persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala Bappebti |
Peraturan Kepala Bappebti |
Peraturan Kepala Bappebti No. 90/Bappebti/Per/10/2011 Tahun 2011 tentang Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Dan/Atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. |
V |
- |
Pasal 15 ayat (2) |
Ketentuan mengenai tata cara persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala Bappebti |
Peraturan Kepala Bappebti |
Peraturan Kepala Bappebti No. 90/Bappebti/Per/10/2011 Tahun 2011 tentang Tentang Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Dan/Atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. |
V |
- |
Pasal 30A ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
persetujuan, mekanisme transaksi, dan penghentian
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Bappebti |
Peraturan Kepala Bappebti |
Peraturan Kepala Bappebti No. 73/BAPPEBTI/Per/9/2009 Tahun 2009 tentang Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dan Persyaratan Kerjasama Antara Penyelenggara Dengan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif
|
- |
- |
8. |
Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. |
V |
- |
Pasal 30A ayat (2) |
Sistem perdagangan elektronik yang digunakan dalam
Sistem Perdagangan Alternatif wajib memenuhi
persyaratan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Kepala Bappebti |
Peraturan Kepala Bappebti |
Peraturan Kepala Bappebti No. 73/BAPPEBTI/Per/9/2009 Tahun 2009 tentang Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dan Persyaratan Kerjasama Antara Penyelenggara Dengan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif |
- |
- |
9. |
Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. |
V |
- |
Pasal 30A ayat (2) |
Sistem perdagangan elektronik yang digunakan dalam
Sistem Perdagangan Alternatif wajib memenuhi
persyaratan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Kepala Bappebti |
Peraturan Kepala Bappebti |
Peraturan Kepala Bappebti No. 73/BAPPEBTI/Per/9/2009 Tahun 2009 tentang Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dan Persyaratan Kerjasama Antara Penyelenggara Dengan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif
|
- |
- |
10. |
Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. |
V |
- |
Pasal 44B ayat (1) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Asosiasi Industri
Perdagangan Berjangka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44A ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala
Bappebti |
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi |
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 111/BAPPEBTI/PER/01/2014 Tahun 2014 tentang Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka. |
- |
- |
11. |
Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. |
V |
- |
Pasal 50 ayat (1a) |
Ketentuan mengenai keadaan keuangan dari Nasabah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala Bappebti |
|
|
- |
0 |
12. |
Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. |
V |
- |
Pasal 50 ayat (6) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian,
penandatanganan, dan penyampaian dokumen
berkaitan dengan Perdagangan Berjangka pada sistem
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala
Bappebti |
Peraturan Kepala Bappebti |
Peraturan Kepala Bappebti No. 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 Tahun 2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi |
- |
Sebagaimana telah terakhir diubah dengan Peraturan Kepala Bappebti No. 5 Tahun 2018 |
13. |
Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. |
V |
- |
Pasal 50 ayat (1a) |
Ketentuan mengenai keadaan keuangan dari Nasabah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala Bappebti |
Peraturan Kepala Bappebti |
Peraturan Kepala Bappebti No. 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Pialang Berjangka |
- |
- |