No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang. | V | - | Pasal 21 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan DPR. | Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib | - | - |
2. | Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang. | V | - | Pasal 21 ayat (6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan | - | Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan |
3. | Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang. | V | - | Pasal 26 ayat (2) | Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. | Keputusan Presiden | Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2019 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2019 | - | - |
4. | Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang. | V | - | Pasal 29 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan penyusunan PP diatur dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan | - | Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan |
5. | Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang. | V | - | Pasal 31 ayat (0) | Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan | - | Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan |
6. | Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang. | V | - | Pasal 36 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi. | Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta | Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta | - | Peraturan DPRD tersebut merupakan salah satu peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal ini. |
7. | Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang. | V | - | Pasal 36 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur. | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah | - | Pergub tersebut merupakan salah satu peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal ini. |
8. | Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang. | V | - | Pasal 37 ayat (2) | Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi. | Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta | Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta No. 95 Tahun 2021 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2022 | - | Salah satu Keputusan DPRD Provinsi yang telah ditetapkan |
9. | Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang. | V | - | Pasal 46 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan DPR. | Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang | - | - |
10. | Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang. | V | - | Pasal 47 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan | - | Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan |
11. | Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang. | V | - | Pasal 53 ayat (-) | Ketentuan mengenai tata cara penyusunan Rancangan PP Pengganti Undang-Undang diatur dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan | - | Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan |
12. | Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang. | V | - | Pasal 54 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan PP diatur dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan | - | Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan |
13. | Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang. | V | - | Pasal 55 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan Perpres diatur dalam Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan | - | Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan |
14. | Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang. | V | - | Pasal 59 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur diatur dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan | - | Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan |
15. | Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang. | V | - | Pasal 60 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi. | Peraturan DPRD Provinsi Jawa Tengah | Peraturan DPRD Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Daerah Dan Persiapan Rancangan Peraturan Daerah Di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah | - | Terdapat juga : - Peraturan DPRD D.I. Yogyakarta No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD D.I. Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 Peraturan DPRD tersebut mengatur substansi ketentuan pasal ini. |
16. | Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang. | V | - | Pasal 64 ayat (3) | Ketentuan mengenai perubahan terhadap teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan | - | Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan |
17. | Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang. | V | - | Pasal 70 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan DPR. | Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang | - | - |
18. | Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang. | V | - | Pasal 75 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi. | Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat | Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat | - | Konsideran menimbang Peraturan DPRD tersebut tidak menyebutkan bahwa ketentuan Pasal ini menjadi dasar pembentukannya, namun terdapat pengaturan mengenai substansi Pasal ini yang diatur dalam Peraturan DPRD tersebut. |
19. | Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang. | V | - | Pasal 76 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi. | Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat | Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat | - | Konsideran menimbang Peraturan DPRD tersebut tidak menyebutkan bahwa ketentuan Pasal ini menjadi dasar pembentukannya, namun terdapat pengaturan mengenai substansi Pasal ini yang diatur dalam Peraturan DPRD tersebut. |
20. | Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang. | V | - | Pasal 98 ayat (2) | Ketentuan mengenai keikutsertaan dan pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang Undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Pembinaannya | - | - |