No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. |
V |
- |
Pasal 10 ayat (6) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi informasi dan penerbitan kartu identitas diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Sosial |
Peraturan Menteri Sosial No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. |
V |
- |
Pasal 26 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan upaya penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah
|
- |
RPP tentang Penanganan Fakir Miskin sedang dalam proses penyusunan berdasarkan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2016 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 |
3. |
Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. |
V |
- |
Pasal 37 ayat ((2)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin |
- |
- |