No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. | V | - | Pasal 7 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri Hukum dan HAM | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi Dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum Atau Organisasi Kemasyarakatan | - | - |
2. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. | V | - | Pasal 15 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum | - | - |
3. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. | V | - | Pasal 18 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran dana Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) kepada Pemberi Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum | - | - |
4. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. | V | - | Pasal 19 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin | - | Berdasarkan penelusuran yang diakses pada Senin, 6 Maret 2022, pukul 11.38, berikut beberapa Peraturan Daerah : 1. Hasil penelusuran pada situs http://satudata.semarangkota.go.id/adm/file20170929082500perda_7_th_2014.pdf, terdapat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin 2. Hasil penelusuran pada situs https://jdih.surabaya.go.id/pdfdoc/perprop_24.pdf, terdapat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No.9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin 3. Hasil penelusuran pada situs https://jdih.palembang.go.id/?nmodul=dokumen&filedok=1348, terdapat Peraturan Daerah Kota Palembang No. 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum 4. Hasil penelusuran pada situs https://jdih.kotabogor.go.id/, terdapat Peraturan Daerah Kota Bogor No. 3 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin 5. Hasil penelusuran pada situs https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/14708/perda-kab-buton-utara-no-4-tahun-2015, terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara No. 4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraaan Bantuan Hukum 6. Hasil penelusuran pada situs https://jdih.kulonprogokab.go.id/peraturan/files/signed/produk_hukum_2182.pdf, terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraaan Bantuan Hukum |