No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. V - Pasal 15 ayat (3) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial - Terdapat juga peraturan pelaksana lainnya:
1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020
2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. V - Pasal 17 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial - -
3. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. V - Pasal 19 ayat (5) besaran dan tata cara pembayaran Iuran selain program jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan:

Terdapat ketentuan yang mengatur materi muatan pasal tersebut dalam PP No. 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,
PP No. 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, dan PP No. 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id, https://peraturan.bpk.go.id/ dan https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/ yang diakses pada hari Kamis, 18 Agustus 2021 Pukul 08:22 WIB.
4. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. V - Pasal 19 ayat (5) besaran dan tata cara pembayaran Iuran program jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden; dan Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan - Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan diubah sebanyak dua kali dengan :
1. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019
2. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020
5. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. V - Pasal 22 ayat (4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas. Peraturan Dewan Pengawas - - Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id, https://peraturan.bpk.go.id/ dan https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/ yang diakses pada hari Kamis, 8 Juli 2021 Pukul 08:47 WIB.

Namun terdapat Tata Hubung Manual Kerja (Board Manual) Dewan Pengawas – Direksi BPJS Kesehatan yang menegaskan fungsi, tugas, dan wewenang Dewan Pengawas, yang ditandatangai pada Agustus 2016 antara Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan
6. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. V - Pasal 24 ayat (4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Direksi. Peraturan Direksi - - Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id, https://peraturan.bpk.go.id/ dan https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/ yang diakses pada hari Kamis, 8 Juli 2021 Pukul 08:27 WIB

Namun terdapat Tata Hubung Manual Kerja (Board Manual) Dewan Pengawas – Direksi BPJS Kesehatan yang menegaskan fungsi, tugas, dan wewenang Direksi BPJS Kesehatan, yang ditandatangai pada Agustus 2016 antara Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan

7. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. V - Pasal 31 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan Dewan Pengawas dan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Presiden. Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2015 tentang Tata cara pemilihan dan penetapan anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta calon Anggota Pengganti antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial - -
8. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. V - Pasal 36 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan calon anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden. Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2015 tentang Tata cara pemilihan dan penetapan anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta calon Anggota Pengganti antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial - -
9. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. V - Pasal 37 ayat (7) Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 108 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial - -
10. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. V - Pasal 41 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan - Ketentuan pasal/ayat ini juga diatur dalam PP No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sebagaimana mencabut PP No. 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
11. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. V - Pasal 43 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan - Ketentuan pasal/ayat ini juga diatur dalam PP No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sebagaimana mencabut PP No. 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
12. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. V - Pasal 44 ayat (8) Ketentuan mengenai Gaji atau Upah dan manfaat tambahan lainnya serta insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi diatur dengan Peraturan Presiden. Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2013 tentang Gaji Atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya Serta Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial - -
13. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. V - Pasal 45 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persentase dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan - Ketentuan pasal/ayat ini juga diatur dalam PP No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sebagaimana mencabut PP No. 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
14. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. V - Pasal 51 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hubungan antarlembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial - -
15. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. V - Pasal 53 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial - -
16. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. V - Pasal 57 ayat (-) Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program layanan kesehatan bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru, sampai dengan beroperasinya BPJS Kesehatan, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 107 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan Dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia - -
17. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. V - Pasal 66 ayat (-) Ketentuan mengenai tata cara pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun dari PT ASABRI (Persero) dan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/dan https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/arsip/categories/MzU?keyword=&per_page= yang diakses pada hari Senin, tanggal 6 Januari 2020 Pukul 9.15 WIB