No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. |
V |
- |
Pasal 32 ayat (2) |
Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi korban Konflik secara cepat dan tepat; b. pemenuhan kebutuhan dasar korban Konflik; c. pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus; d. pelindungan terhadap kelompok rentan; e. upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik; f. penyelamatan sarana dan prasarana vital; g. penegakan hukum; h. pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa dari dan ke daerah Konflik; dan i. penyelamatan harta benda korban Konflik. |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial |
- |
Perpres No. 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial mengatur substansi Pasal 32 ayat (2) mesikpun dalam Pasal 32 ayat (2) tidak mengamanatkan Perpres |
2. |
Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. |
V |
- |
Pasal 34 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial |
- |
--- |
3. |
Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. |
V |
- |
Pasal 52 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam Penanganan Konflik diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial |
- |
--- |
4. |
Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. |
V |
- |
Pasal 58 ayat (0) |
Ketentuan mengenai perencanaan, penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan pendanaan Penanganan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial |
- |
--- |