No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. V - Pasal 32 ayat (2) Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi korban Konflik secara cepat dan tepat; b. pemenuhan kebutuhan dasar korban Konflik; c. pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus; d. pelindungan terhadap kelompok rentan; e. upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik; f. penyelamatan sarana dan prasarana vital; g. penegakan hukum; h. pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa dari dan ke daerah Konflik; dan i. penyelamatan harta benda korban Konflik. Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial - Perpres No. 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial mengatur substansi Pasal 32 ayat (2) mesikpun dalam Pasal 32 ayat (2) tidak mengamanatkan Perpres
2. Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. V - Pasal 34 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial - ---
3. Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. V - Pasal 52 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam Penanganan Konflik diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial - ---
4. Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. V - Pasal 58 ayat (0) Ketentuan mengenai perencanaan, penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan pendanaan Penanganan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial - ---