No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat. | V | - | Pasal 5 ayat (3) | Penentuan batas wilayah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. | Peraturan Menteri Dalam Negeri | Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat | - | 0 |