No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. | V | - | Pasal 15 ayat (-) | Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan proses Diversi, tata cara, dan koordinasi pelaksanaan Diversi diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun | - | - |
2. | Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. | V | - | Pasal 21 ayat (6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengambilan keputusan serta program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun | - | - |
3. | Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. | V | - | Pasal 25 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman register perkara anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban | - | - |
4. | Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. | V | - | Pasal 71 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2022 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana Dan Tindakan Terhadap Anak | - | - |
5. | Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. | V | - | Pasal 82 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2022 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana Dan Tindakan Terhadap Anak | - | - |
6. | Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. | V | - | Pasal 90 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi | - | - |
7. | Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. | V | - | Pasal 92 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 175 Tahun 2014 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Terpadu Bagi Penegak Hukum Dan Pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak | - | - |
8. | Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. | V | - | Pasal 94 ayat (4) | - | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak | - | - |
9. | Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. | V | - | Pasal 105 ayat (1) | Dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah diberlakukannya Undang-Undang ini: e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum wajib membangun LPKA dan LPAS di provinsi; dan | Peraturan Menteri Hukum dan HAM | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penempatan Anak Sementara | - | Substansi Pasal ini mengamanatkan kepada K/L terkait (kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum) membangun LPKA dan LPAS di provinsi, dan tidak mengamanatkan peraturan pelaksana. Namun demikian, berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://peraturan.go.id/peraturan/index-permen.html, yang diakses pada hari Selasa, tanggal 13 Juli 2021 Pukul 09.45 WIB, telah terbit Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur organisasi dan tata kerja LPAS. |