No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. | V | - | Pasal 10 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan. | - | - |
2. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. | V | - | Pasal 23 ayat (-) | Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja serta sekretariat KKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2013 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Sekretariat Komite Kebijakan Industri Pertahanan | - | - |
3. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. | V | - | Pasal 24 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) duatur dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | - | - | RPerpres tentang Kebijakan Pengelolaan Kegiatan Produksi dan Penjaminan Industri Pertahanan Berdasarkan Keppres No. 10 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden |
4. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. | V | - | Pasal 34 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai rekrutmen, pendidikan, pelatihan, magang, dan imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan | - | - |
5. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. | V | - | Pasal 38 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | - | - | RPerpres tentang Kebijakan Pengelolaan Kegiatan Produksi dan Penjaminan Industri Pertahanan Berdasarkan Keppres No. 10 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Ketentuan dalam Pasal tersebut telah diubah oleh UU Ciptaker |
6. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. | V | - | Pasal 41 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal termasuk pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan | - | - |
7. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. | V | - | Pasal 43 ayat (9) | Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dan mekanisme imbal dagang, termasukofset sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri | - | - |
8. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. | V | - | Pasal 44 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri Pertahanan Kontrak Jangka Panjang | - | - |
9. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. | V | - | Pasal 50 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal termasuk pembebasan bea masuk dan pajak sebagaimana maksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan | - | - |
10. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. | V | - | Pasal 56 ayat (3) | Ketentuan mengenai tata cara pemberian izin pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan | - | Ketentuan dalam Pasal tersebut telah diubah oleh UU Ciptaker |
11. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. | V | - | Pasal 60 ayat (2) | Ketentuan mengenai tata cara pemberian fasilitas pinjaman dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan | - | - |
12. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. | V | - | Pasal 62 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaminan dan preferensi harga oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | - | - | RPerpres tentang Kebijakan Pengelolaan Kegiatan Produksi dan Penjaminan Industri Pertahanan Berdasarkan Keppres No. 10 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden |