No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. - - Pasal 13 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang Komisi dan sidang subkomisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 12 diatur dalam Peraturan Komisi - - UU ini telah dicabut berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. - - Pasal 15 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan tanggung jawab sekretariat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden Peraturan Presiden - - UU ini telah dicabut berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Undang-Undang No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. - - Pasal 21 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemberian kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan restitusi diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah - - UU ini telah dicabut berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Undang-Undang No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. - - Pasal 33 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan panitia seleksi, tata cara pelaksanaan seleksi, dan pemilihan calon anggota Komisi, diatur dengan Peraturan Presiden Keputusan Presiden Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang Kepres RI No. 7 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi - UU ini telah dicabut berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945