No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. |
- |
- |
Pasal 13 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang Komisi dan sidang subkomisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 12 diatur dalam Peraturan Komisi |
|
- |
- |
UU ini telah dicabut berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
2. |
Undang-Undang No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. |
- |
- |
Pasal 15 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan tanggung jawab sekretariat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden |
- |
- |
UU ini telah dicabut berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
3. |
Undang-Undang No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. |
- |
- |
Pasal 21 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemberian kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan restitusi diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
UU ini telah dicabut berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
4. |
Undang-Undang No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. |
- |
- |
Pasal 33 ayat (5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan panitia seleksi, tata cara pelaksanaan seleksi, dan pemilihan calon anggota Komisi, diatur dengan Peraturan Presiden |
Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang Kepres RI No. 7 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi |
- |
UU ini telah dicabut berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |