No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. | V | - | Pasal 7 ayat (2) | Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat | Kode Etik Advokat Indonesia | - | - | - |
2. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. | V | - | Pasal 13 ayat (3) | Keputusan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Organisasi Advokat | Kode Etik Advokat Indonesia | - | - | - |
3. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. | V | - | Pasal 22 ayat (2) | Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 tentang PP No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. | - | - |
4. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. | V | - | Pasal 23 ayat (4) | Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara Cuma-Cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri | Peraturan Menteri Hukum dan HAM | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 26 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum | - | Mencabut Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor Nomor M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Persyaratan dan Tata Cara Memperkerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum secara Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum |
5. | Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. | V | - | Pasal 26 ayat (7) | Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat | Kode Etik Advokat Indonesia | - | - | - |