No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. V - Pasal 7 ayat (2) Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat Kode Etik Advokat Indonesia - - -
2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. V - Pasal 13 ayat (3) Keputusan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Organisasi Advokat Kode Etik Advokat Indonesia - - -
3. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. V - Pasal 22 ayat (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 tentang PP No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. - -
4. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. V - Pasal 23 ayat (4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara Cuma-Cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Peraturan Menteri Hukum dan HAM Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 26 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum - Mencabut Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor Nomor M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Persyaratan dan Tata Cara Memperkerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum secara Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan
dan Penelitian Hukum
5. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. V - Pasal 26 ayat (7) Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat Kode Etik Advokat Indonesia - - -