No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. |
- |
- |
Pasal 13 ayat (7) |
Ketentuan mengenai bentuk, jenis, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala PPATK |
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan RI |
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan RI No. 04 Tahun 2014 tentang Peraturan Kepala PPATK No. PER-04/1.02/PPATK/03/2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan No: PER-11/1.02/PPATK/06/2013 Tentang Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan |
- |
Pasal 13 ayat (7) mengamanatkan dibentuknya Keputusan Kepala PPATK tetapi yang dibentuk Peraturan Kepala PPATK |
2. |
Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. |
- |
- |
Pasal 20 ayat (4) |
Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja PPATK diatur dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 881 Tahun 2003 tentang Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PPATK |
- |
0 |
3. |
Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. |
- |
- |
Pasal 27 ayat (4) |
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 82 Tahun 2003 tentang Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK |
- |
0 |
4. |
Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. |
- |
- |
Pasal 40 ayat (2) |
--- |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2003 tentang TENTANG TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI PELAPOR DAN SAKSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG |
- |
|