No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. |
V |
- |
Pasal 8 ayat (-) |
Ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang. |
UU |
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
- |
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 157, Pasal 158 ayat (2) sampai dengan ayat (9) dan Pasal 159. |
2. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. |
V |
- |
Pasal 26 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Bagi Hasil diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan |
- |
RPP tentang Perubahan Atas PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dalam proses penyusunan berdasarkan Keppres No. 9 Tahun 2015 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015 |
3. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. |
V |
- |
Pasal 35 ayat (-) |
Hasil penghitungan DAU per provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2013 tentang Dana Alokasi Umum dan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2013 |
- |
Pasal ini mengamanatkan peraturan pelaksanaan berupa Kepres, namun berdasarkan penelusuran ditemukan Perpres Nomor 10 Tahun 2013 yang merupakan amanat dari pasal ini. |
4. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. |
V |
- |
Pasal 37 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai DAU diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan |
- |
RPP tentang Perubahan Atas PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dalam proses penyusunan berdasarkan Keppres No. 9 Tahun 2015 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015 |
5. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. |
V |
- |
Pasal 42 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
|
- |
RPP tentang Perubahan Atas PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dalam proses penyusunan berdasarkan Keppres No. 9 Tahun 2015 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015 |
6. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. |
V |
- |
Pasal 45 ayat (-) |
Tata cara pemberian, penerimaan, dan penggunaan hibah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah |
- |
PP No. 57 Tahun 2005 dicabut dengan PP No. 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah |
7. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. |
V |
- |
Pasal 48 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Darurat diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2012 tentang Dana Darurat |
- |
- |
8. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. |
V |
- |
Pasal 65 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pinjaman Daerah termasuk Obligasi Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah |
- |
PP No. 30 Tahun 2011 dicabut dengan PP No. 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah |
9. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. |
V |
- |
Pasal 69 ayat (4) |
Ketentuan mengenai pokok-pokok penyusunan RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah |
- |
PP No. 58 Tahun 2005 dicabut dengan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah |
10. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. |
V |
- |
Pasal 86 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah |
- |
PP No. 58 Tahun 2005 dicabut dengan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah |
11. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. |
V |
- |
Pasal 92 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, penyaluran, pelaporan, pertanggungjawaban, dan penghibahan barang milik Negara yang diperoleh atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan. |
- |
- |
12. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. |
V |
- |
Pasal 99 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, penyaluran pelaporan, pertanggungjawaban, dan penghibahan barang milik Negara yang diperoleh atas pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan |
- |
- |
13. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. |
V |
- |
Pasal 104 ayat (-) |
Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Pasal 102, dan Pasal 103, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah |
- |
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah |
14. |
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. |
V |
- |
Pasal 108 ayat (2) |
Pengalihan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan |
- |
- |