No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani. | V | - | Pasal 31 ayat (5) | Ketentuan mengenai persyaratan administratif, standar mutu, dan keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan Berdasaran penelusuran terakhir pada situs http://jdih.pertanian.go.id/ dan http://sipuu.setkab.go.id/ pada, 26 Desember 2022 pukul 10.14 Wib. |
2. | Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani. | V | - | Pasal 36 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Pertanian | Peraturan Menteri Pertanian No. 39/Permentan/HM.130/8 Tahun 2018 tentang Sistem Peringatan Dini Dan Penanganan Dampak Perubahan Iklim | - | - |
3. | Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani. | V | - | Pasal 37 ayat (2) | Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian gagal panen akibat: a. bencana alam; b. serangan organisme pengganggu tumbuhan; c. wabah penyakit hewan menular; d. dampak perubahan iklim; dan/atau e. jenis risiko-risiko lain diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Pertanian | Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/SR.230/7/2015 Tahun 2015 tentang tentang Fasilitas Asuransi Petani | - | - |
4. | Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani. | V | - | Pasal 39 ayat (3) | Pelaksanaan fasilitasi asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Pertanian | Peraturan Menteri Pertanian No. 40/PERMENTAN/SR.230/7 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian | - | - |
5. | Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani. | V | - | Pasal 42 ayat (4) | Persyaratan Petani yang berhak memperoleh bantuan modal dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Pertanian | Peraturan Menteri Pertanian No. 120/PERMENTAN/OT.140/10 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan serta Sertifikasi Kompetensi Petani | - | - |
6. | Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani. | V | - | Pasal 43 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Pertanian | Peraturan Menteri Pertanian No. 120/PERMENTAN/OT.140/10 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan serta Sertifikasi Kompetensi Petani | - | - |
7. | Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani. | V | - | Pasal 44 ayat (0) | Petani yang telah ditingkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 wajib menerapkan tata cara budi daya, pascapanen, pengolahan, dan pemasaran yang baik untuk meningkatkan kualitas dan daya saing secara berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Pertanian | Peraturan Menteri Pertanian No. 44/Permentan/OT.140/10 Tahun 2009 tentang Pedoman Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman Yang Baik (Good Handling Practices) | - | - |
8. | Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani. | V | - | Pasal 51 ayat (3) | Belum Ditetapkan | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs www.peraturan.go.id dan situs www.sipuu.setkab.go.id pada 26 Desember 2022 pukul 10.19 Wib. |
9. | Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani. | V | - | Pasal 65 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan luasan lahan Pertanian diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2019 tentang Jaminan Luasan Lahan Pertanian | - | - |
10. | Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani. | V | - | Pasal 87 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan unit khusus Pertanian serta prosedur penyaluran kredit dan pembiayaan Usaha Tani diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Pembiayaan Usaha Tani | - | - |
11. | Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani. | V | - | Pasal 91 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sederhana dan prosedur cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dan penyaluran kredit dan/atau pembiayaan bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diatur oleh Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Pembiayaan Usaha Tani | - | - |
12. | Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani. | V | - | Pasal 99 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diatur dalam Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan Berdasaran penelusuran terakhir pada situs http://jdih.pertanian.go.id/ pada 26 Desember 2022 pukul 10.26 Wib. |