No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. V - Pasal 23 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh - -
2. Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. V - Pasal 27 ayat (3) Tata cara dan mekanisme penjaminan keamanan teknologi-sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan - -
3. Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. V - Pasal 36 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peluncuran Wahana Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Lembaga. Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional - - Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan http://peraturan.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB
4. Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. V - Pasal 37 ayat (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kegiatan komersial Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.lapan.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB

Namun terdapat RPP tentang Tata Cara Penguasaan, Pengembangan, Penjalaran dan Perlindungan Teknologi Keantariksaan berdasarkan: https://puskkpa.lapan.go.id/index.php/subblog/read/2018/120/Menggali-Review-Pakar-dalam-Penyusunan-RPP-Implementasi-UU-No212013 yang diakses pada hari Jumat, tanggal 25 Januari 2019 Pukul 12.40 WIB
5. Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. V - Pasal 38 ayat (4) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, kewenangan, dan susunan organisasi Lembaga diatur dengan Peraturan Presiden Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2015 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional - Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
6. Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. V - Pasal 40 ayat (5) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Presiden melalui usulan Menteri yang mengoordinasikan Lembaga. Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040 - Pasal 40 tidak mengamanatkan dibentuknya peraturan pelaksanaan, namun Perpres No. 45 Tahun 2017 pada bagian konsiderans ‘menimbang’ merujuk pada Pasal 40 UU 21/2013
7. Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. V - Pasal 50 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembangunan dan pengoperasian Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB
8. Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. V - Pasal 57 ayat (-) Ketentuan mengenai standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan Penyelenggaraan Keantariksaan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan - -
9. Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. V - Pasal 68 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan investigasi kecelakaan Wahana Antariksa diatur dalam Peraturan Lembaga. Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional - - Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan http://peraturan.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB
10. Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. V - Pasal 69 ayat (5) Ketentuan mengenai kriteria dan persyaratan penangguhan, pembekuan, pencabutan, dan perubahan izin peluncuran diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB
11. Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. V - Pasal 83 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 82 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB
12. Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. V - Pasal 84 ayat (3) Ketentuan mengenai asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan penggantian Kerugian akibat kecelakaan Penyelenggaraan Keantariksaan oleh Instansi Pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB
13. Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. V - Pasal 92 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan - -
14. Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. V - Pasal 94 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB