No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. |
V |
- |
Pasal 4 ayat (2) |
sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis,dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
Peraturan Perundang-undangan |
- |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. |
V |
- |
Pasal 24 ayat (0) |
Ketentuan mengenai tata cara pencatatan diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri |
Keputusan Menteri |
- |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. |
V |
- |
Pasal 25 ayat (2) |
Pelaksanaan hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
Peraturan Perundang-undangan |
- |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. |
V |
- |
Pasal 26 ayat (-) |
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh dapat berafiliasi dan/atau bekerja sama dengan serikat
pekerja/serikat buruh internasional dan/atau organisasi internasional lainnya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Peraturan Perundang-undangan |
- |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. |
V |
- |
Pasal 31 ayat (1) |
Dalam hal bantuan pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, berasal dari luar negeri, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. |
Peraturan Perundang-undangan |
- |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. |
V |
- |
Pasal 36 ayat (-) |
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak mencapai kesepakatan, perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
Peraturan Perundang-undangan |
- |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. |
V |
- |
Pasal 40 ayat (0) |
Untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat pekerja/serikat buruh melaksanakan
kegiatannya, pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku. |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 10 Tahun 2012 tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan |
- |
- |
8. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. |
V |
- |
Pasal 41 ayat (-) |
Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang ketenagakerjaan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan tindak
pidana. |
Peraturan Perundang-undangan |
- |
- |
- |