No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. V - Pasal 9 ayat (2) pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden Keputusan Presiden - - Rperpres tentang Tata Acara Penetuan Bentuk Hukum Pengesahan Perjanjian Internasional berdasarkan Keppres No. 5 Tahun 2020 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden
2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. V - Pasal 11 ayat (1) Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden Keputusan Presiden - - RPerpres tentang Pengesahan Beijing Treaty on Audiovisual Performance (Traktat Beijing tentang Pertunjukan Audiovisual) dan RPerpres tentang Pengesahan Marrakesh Treaty to Facilitate Access to Published Works for person Who Are Blind, Visually, Impoired, or otherwise Print Disable (Traktat Marrakes untuk fasilitas akses atas ciptaan yang dipublikasikan bagi disabilitas netra, gangguan penglihatan atau disabilitas dalam membaca karya cetak) berdasarkan Kepres Nomor 12 Tahun 2019 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2019