No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. V - Pasal 11 ayat (7) - Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri - -
2. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. V - Pasal 15 ayat (-) Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. - -
3. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. V - Pasal 15 ayat (-) Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 84 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaaan Intelektual - -
4. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. V - Pasal 15 ayat (-) Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden. Keputusan Presiden - - Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setkab.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB
5. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. V - Pasal 30 ayat (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian salinan Desain Industri diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden Keputusan Presiden - - Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setkab.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB
6. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. V - Pasal 36 ayat (3) Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden Keputusan Presiden - - Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setkab.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB
7. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. V - Pasal 45 ayat (1) Untuk setiap pengajuan Permohonan, pengajuan keberatan atas Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Desain Industri, permintaan dokumen prioritas Desain Industri, permintaan salinan Sertifikat Desain Industri, pencatatan pengalihan hak, pencatatan surat perjanjian Lisensi, serta permintaan lain yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman - -
8. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. V - Pasal 45 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden Keputusan Presiden - - Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setkab.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB
9. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. V - Pasal 45 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri - -