No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. - - Pasal 9 ayat (3) Ketentuan mengenai tata cara penuntutan ganti kerugian, rehabilitasi da pembebanan ganti kerugian diatur dalam undang-undang Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana - Belum ditetapkan.

Pasal ini mengamanatkan UU akan tetapi yang dibentuk PP.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ yang diakses pada 15 November 2023 Pukul 13.00 WIB.
2. Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. - - Pasal 13 ayat (3) Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur dalam undang-undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung - -
3. Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. - - Pasal 13 ayat (3) Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur dalam undang-undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing. Keputusan Presiden Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, Dan Finansial Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Ke Mahkamah Agung - -
4. Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. - - Pasal 14 ayat (1) (1) Susunan, kekuasaan, dan hukum acara Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dengan undang-undang tersendiri. UU UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung - -
5. Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. - - Pasal 14 ayat (2) Susunan, kekuasaan, dan hukum acara Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur dengan undang-undang. UU UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi - -
6. Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. - - Pasal 15 ayat (1) Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan undang-undang UU UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi - -
7. Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. - - Pasal 19 ayat (6) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur oleh Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2000 tentang Penyempurnaan PERMA No. 3 Tahun 1999 Tentang Hakim Ad Hoc - -
8. Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. - - Pasal 30 ayat (3) Lafal sumpah atau janji panitera, panitera pengganti, atau juru sita adalah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Peraturan Perundang-undangan - - Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ yang diakses pada 15 November 2023 Pukul 13.00 WIB.
9. Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. - - Pasal 31 ayat (-) Hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang UU UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman - -
10. Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. - - Pasal 34 ayat (3) Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam undang-undang. UU UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial - -
11. Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. - - Pasal 34 ayat (1) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan hakim agung dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dengan undang-undang UU UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial - -
12. Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. - - Pasal 34 ayat (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim diatur dalam undang-undang UU UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial - -
13. Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. - - Pasal 35 ayat (-) Panitera, panitera pengganti, dan juru sita adalah pejabat peradilan yang pengangkatan dan pemberhentiannya serta tugas pokoknya diatur dalam undang-undang. UU UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum - -
14. Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. - - Pasal 40 ayat (-) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diatur dalam undang-undang. UU UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum - -
15. Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. - - Pasal 41 ayat (-) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman meliputi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan badan-badan lain diatur dalam undang-undang. UU UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia - -
16. Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. - - Pasal 41 ayat (-) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman meliputi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan badan-badan lain diatur dalam undang-undang. UU UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia - -
17. Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. - - Pasal 42 ayat (4) (4) Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan Presiden Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung - -