No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. | - | - | Pasal 9 ayat (3) | Ketentuan mengenai tata cara penuntutan ganti kerugian, rehabilitasi da pembebanan ganti kerugian diatur dalam undang-undang | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana | - | Belum ditetapkan. Pasal ini mengamanatkan UU akan tetapi yang dibentuk PP. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ yang diakses pada 15 November 2023 Pukul 13.00 WIB. |
2. | Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. | - | - | Pasal 13 ayat (3) | Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur dalam undang-undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung | - | - |
3. | Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. | - | - | Pasal 13 ayat (3) | Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur dalam undang-undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing. | Keputusan Presiden | Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, Dan Finansial Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Ke Mahkamah Agung | - | - |
4. | Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. | - | - | Pasal 14 ayat (1) | (1) Susunan, kekuasaan, dan hukum acara Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dengan undang-undang tersendiri. | UU | UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung | - | - |
5. | Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. | - | - | Pasal 14 ayat (2) | Susunan, kekuasaan, dan hukum acara Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur dengan undang-undang. | UU | UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi | - | - |
6. | Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. | - | - | Pasal 15 ayat (1) | Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan undang-undang | UU | UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi | - | - |
7. | Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. | - | - | Pasal 19 ayat (6) | Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur oleh Mahkamah Agung. | Peraturan Mahkamah Agung | Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2000 tentang Penyempurnaan PERMA No. 3 Tahun 1999 Tentang Hakim Ad Hoc | - | - |
8. | Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. | - | - | Pasal 30 ayat (3) | Lafal sumpah atau janji panitera, panitera pengganti, atau juru sita adalah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan | Peraturan Perundang-undangan | - | - | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/ dan https://sipuu.setkab.go.id/ yang diakses pada 15 November 2023 Pukul 13.00 WIB. |
9. | Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. | - | - | Pasal 31 ayat (-) | Hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang | UU | UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman | - | - |
10. | Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. | - | - | Pasal 34 ayat (3) | Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam undang-undang. | UU | UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial | - | - |
11. | Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. | - | - | Pasal 34 ayat (1) | Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan hakim agung dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dengan undang-undang | UU | UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial | - | - |
12. | Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. | - | - | Pasal 34 ayat (2) | Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim diatur dalam undang-undang | UU | UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial | - | - |
13. | Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. | - | - | Pasal 35 ayat (-) | Panitera, panitera pengganti, dan juru sita adalah pejabat peradilan yang pengangkatan dan pemberhentiannya serta tugas pokoknya diatur dalam undang-undang. | UU | UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum | - | - |
14. | Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. | - | - | Pasal 40 ayat (-) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diatur dalam undang-undang. | UU | UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum | - | - |
15. | Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. | - | - | Pasal 41 ayat (-) | Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman meliputi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan badan-badan lain diatur dalam undang-undang. | UU | UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia | - | - |
16. | Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. | - | - | Pasal 41 ayat (-) | Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman meliputi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan badan-badan lain diatur dalam undang-undang. | UU | UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia | - | - |
17. | Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. | - | - | Pasal 42 ayat (4) | (4) Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. | Keputusan Presiden | Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung | - | - |