No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang. | V | - | Pasal - ayat (-) | - | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang | - | Tidak diamanatkan oleh pasal tertentu, namun mengandung substansi dari UU No. 37 Tahun 2000 |
2. | Undang-Undang No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang. | V | - | Pasal 6 ayat (2) | Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Sabang sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Sabang | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas | - | - |
3. | Undang-Undang No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang. | V | - | Pasal 9 ayat (7) | Jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang | Keputusan Ketua Dewan Kawasan | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.kemendag.go.id dan http://bpks.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2023 Pukul 13.35 WIB |
4. | Undang-Undang No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang. | V | - | Pasal 12 ayat (2) | Pemberian kemudahan/fasilitas keimigrasian bagi orang asing pelaku bisnis perdagangan bebas pada Kawasan Sabang diatur dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia | Keputusan Menteri Kehakiman | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.kemendag.go.id dan http://bpks.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2023 Pukul 13.35 WIB |