No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang. V - Pasal - ayat (-) - Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang - Tidak diamanatkan oleh pasal tertentu, namun mengandung substansi dari UU No. 37 Tahun 2000
2. Undang-Undang No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang. V - Pasal 6 ayat (2) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Sabang sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Sabang Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas - -
3. Undang-Undang No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang. V - Pasal 9 ayat (7) Jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Keputusan Ketua Dewan Kawasan - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.kemendag.go.id dan http://bpks.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2023 Pukul 13.35 WIB

4. Undang-Undang No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang. V - Pasal 12 ayat (2) Pemberian kemudahan/fasilitas keimigrasian bagi orang asing pelaku bisnis perdagangan bebas pada Kawasan Sabang diatur dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Keputusan Menteri Kehakiman - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.kemendag.go.id dan http://bpks.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2023 Pukul 13.35 WIB