No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
V |
- |
Pasal 10 ayat (-) |
Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, Dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
V |
- |
Pasal 12 ayat (2) |
Tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, Dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
V |
- |
Pasal 13 ayat (2) |
Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
V |
- |
Pasal 14 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2015 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
V |
- |
Pasal 17 ayat (6) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2015 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
|
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
V |
- |
Pasal 21 ayat (4) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
|
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
V |
- |
Pasal 22 ayat (3) |
Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan dan urun biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
|
- |
- |
8. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
V |
- |
Pasal 23 ayat (5) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
|
- |
- |
9. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
V |
- |
Pasal 26 ayat (0) |
Jenis-jenis pelayanan yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan |
- |
- |
10. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
V |
- |
Pasal 27 ayat (5) |
Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta batas upah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan |
- |
- |
11. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
V |
- |
Pasal 28 ayat (2) |
Tambahan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
|
- |
- |
12. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
V |
- |
Pasal 33 ayat (0) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya manfaat uang tunai, hak ahli waris, kompensasi, dan pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian |
- |
- |
13. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
V |
- |
Pasal 34 ayat (4) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian |
- |
- |
14. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
V |
- |
Pasal 36 ayat (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran proporsi iuran yang ditempatkan pada akun utama dan akun tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum ditetapkan |
15. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
V |
- |
Pasal 37 ayat (5) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015 tentang Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua |
- |
- |
16. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
V |
- |
Pasal 38 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015 tentang Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua |
- |
- |
17. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
V |
- |
Pasal 41 ayat (8) |
Ketentuan mengenai manfaat pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun |
- |
- |
18. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
V |
- |
Pasal 42 ayat (2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun |
- |
- |
19. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
V |
- |
Pasal 45 ayat (3) |
Ketentuan mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian |
- |
- |
20. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
V |
- |
Pasal 46 ayat (4) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian |
- |
- |
21. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
V |
- |
Pasal 46E ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan |
- |
Ketentuan ini ditambahkan melalui UU 4/2023 |
22. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
V |
- |
Pasal 46A ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan |
- |
Ketentuan ini ditambahkan melalui UU 4/2023 |
23. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
V |
- |
Pasal 46D ayat (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan |
- |
Ketentuan ini ditambahkan melalui UU 4/2023 |
24. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
V |
- |
Pasal 47 ayat (2) |
Tata cara pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
- |
- |
25. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
V |
- |
Pasal 50 ayat (2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
- |
- |