1. |
Undang-Undang No. 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkayang. |
V |
- |
Pasal 11 ayat (2) |
Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri telah disampaikan bahwa setelah adanya UU Pemda, maka segala pengaturan mengenai otonomi daerah dan pemerintah daerah akan menginduk pada UU Pemda begitupun dengan peraturan pelaksanaannya. |