No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. |
V |
- |
Pasal 14 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13, diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf |
- |
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2006 tentang Wakaf |
2. |
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. |
V |
- |
Pasal 21 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf |
- |
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2006 tentang Wakaf |
3. |
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. |
V |
- |
Pasal 31 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. |
V |
- |
Pasal 39 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai PPAIW, tata cara pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. |
V |
- |
Pasal 46 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. |
V |
- |
Pasal 55 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Badan Wakaf Indonesia. |
|
|
- |
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia |
7. |
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. |
V |
- |
Pasal 66 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk pembinaan dan pengawasan oleh Menteri dan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf |
- |
- |
8. |
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. |
V |
- |
Pasal 68 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf |
- |
- |