No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta. V - Pasal 8 ayat (1) Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kotamadya serta Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi kepulauan seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. - -