No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta. | V | - | Pasal 8 ayat (1) | Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kotamadya serta Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi kepulauan seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. | - | - |