No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. |
V |
- |
Pasal 25 ayat (-) |
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Kepala Kepolisian RI |
Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 9 Tahun 2008 tentang Tata cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. |
V |
- |
Pasal 37 ayat (1) |
Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perpres No. 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. |
V |
- |
Pasal 79 ayat (3) |
Sidang Paripurna menetapkan Peraturan Tata Tertib, Program Kerja, dan Mekanisme Kerja Komnas HAM. |
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia |
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia |
- |
Tindak lanjut dari substansi pasal |
4. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. |
V |
- |
Pasal 80 ayat (2) |
Ketentuan mengenai Subkomisi diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM. |
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia |
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia |
- |
Tindak lanjut dari substansi pasal |
5. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. |
V |
- |
Pasal 81 ayat (5) |
Kedudukan, tugas dan tanggung jawab, dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 48 Tahun 2001 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. |
V |
- |
Pasal 86 ayat (-) |
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian keanggotaan dan pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM. |
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia |
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia |
- |
Tindak lanjut dari substansi pasal |
7. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. |
V |
- |
Pasal 88 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak Anggota Komnas HAM serta tata cara pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM |
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia |
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia |
- |
Tindak lanjut dari substansi pasal |
8. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. |
V |
- |
Pasal 91 ayat (2) |
Mekanisme pelaksanaan kewenangan untuk tidak melakukan atau menghentikan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM |
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia |
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia |
- |
Tindak lanjut dari substansi pasal |
9. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. |
V |
- |
Pasal 99 ayat (-) |
Ketentuan dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta kegiatan Komnas HAM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM. |
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia |
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia |
- |
Tindak lanjut dari substansi pasal |
10. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. |
V |
- |
Pasal 104 ayat (2) |
Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun. |
UU |
UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia |
- |
- |