No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. V - Pasal 15 ayat (5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan Presiden Keputusan Presiden No. 14/M Tahun 2016 tentang Pengangkatan dalam Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2016-2019 - mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. V - Pasal 16 ayat (-) Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran asing - Kepmen Kominfo No. 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing