1. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. |
V |
- |
Pasal 15 ayat (5) |
Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 14/M Tahun 2016 tentang Pengangkatan dalam Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2016-2019 |
- |
mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. |
2. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. |
V |
- |
Pasal 16 ayat (-) |
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku |
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika |
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran asing |
- |
Kepmen Kominfo No. 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing |