No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih. |
- |
- |
Pasal 5 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Pertahanan |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
2. |
Undang-Undang No. 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih. |
- |
- |
Pasal 6 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Pertahanan |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
3. |
Undang-Undang No. 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih. |
- |
- |
Pasal 9 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan wewenang komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
4. |
Undang-Undang No. 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih. |
- |
- |
Pasal 10 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Pertahanan |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
5. |
Undang-Undang No. 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih. |
- |
- |
Pasal 11 ayat (4) |
Ketetntuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan pelaksanaan sumpah atau janji anggota rakyat terlatih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Pertahanan |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
6. |
Undang-Undang No. 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih. |
- |
- |
Pasal 12 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan pembinaan kesatuan rakyat terlatih sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Pertahanan |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
7. |
Undang-Undang No. 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih. |
- |
- |
Pasal 17 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai persayaratan dan tata cara pengajuan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
8. |
Undang-Undang No. 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih. |
- |
- |
Pasal 26 ayat (-) |
Ketetentuan mengenai pelaksanaan Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |