No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. V - Pasal 21 ayat (1) Pelaksanaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 (Pelayanan Keagamaan dan Mental Spiritual), Pasal 15 (Pelayanan Kesempatan Kerja), Pasal 17 (Pelayanan untuk kemudahan penggunaan fasilitas umum), dan Pasal 20 (Bantuan Sosial) Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia - -
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. V - Pasal 24 ayat (2) Jenis, bentuk, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia - -
3. Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. V - Pasal 25 ayat (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam satu wadah yang bersifat nonstruktural dan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Keputusan Presiden Keputusan Presiden No. 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia - -