No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. V - Pasal 6 ayat (2) Peta dengan skala atau skala-skala yang memadai yang menggambarkan wilayah perairan Indonesia atau daftar titik-titik koordinat geografis dari garis-garis pangkal kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas PP No. 38 Tahun 2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis pangkal Kepulauan Indonesia - -
2. Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. V - Pasal 12 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lintas damai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia - -
3. Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. V - Pasal 13 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penangguhan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia - -
4. Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. V - Pasal 14 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan alur laut dan skema pemisah lalu lintas di laut teritorial dan perairan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia - -
5. Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. V - Pasal 17 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban kapal dagang, kapal perang dan kapal pemerintah asing yang dioperasikan untuk tujuan niaga dan bukan niaga dalam melaksanakan hak lintas damai melalui perairan Indonesia, diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia - -
6. Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. V - Pasal 18 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara negara asing yang melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing Dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan Yang Ditetapkan - -
7. Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. V - Pasal 19 ayat (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur laut dan skema pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia - -