No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. |
- |
- |
Pasal - ayat (-) |
--- |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2003 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2003 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. |
- |
- |
Pasal 9 ayat (-) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang TENTANG KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN |
- |
Penyelenggaraan kesehatan matra harus dilaksanakan sesuai dengan standar dan persyaratan. |
3. |
Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. |
- |
- |
Pasal 12 ayat (-) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. |
- |
- |
Pasal 15 ayat (-) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. |
- |
- |
Pasal 19 ayat (-) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. |
- |
- |
Pasal 20 ayat (5) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. |
- |
- |
Pasal 23 ayat (-) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan |
- |
- |
8. |
Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. |
- |
- |
Pasal 29 ayat (-) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan |
- |
- |
9. |
Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. |
- |
- |
Pasal 35 ayat (-) |
Ketentuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 33, dan Pasal 34 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan |
- |
- |
10. |
Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. |
- |
- |
Pasal 40 ayat (-) |
Ketentuan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan |
- |
- |
11. |
Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. |
- |
- |
Pasal 44 ayat (-) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan |
- |
- |
12. |
Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. |
- |
- |
Pasal 50 ayat (-) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan |
- |
- |
13. |
Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. |
- |
- |
Pasal 53 ayat (5) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2--4 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan |
- |
- |
14. |
Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. |
- |
- |
Pasal 54 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan |
- |
- |
15. |
Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. |
- |
- |
Pasal 60 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan |
- |
- |