No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari. |
V |
- |
Pasal 6 ayat (3) |
Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. |
Keputusan Menteri Dalam Negeri |
- |
- |
Berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri telah disampaikan bahwa setelah adanya UU Pemda, maka segala pengaturan mengenai otonomi daerah dan pemerintah daerah akan menginduk pada UU Pemda begitupun dengan peraturan pelaksanaannya. |
2. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari. |
V |
- |
Pasal 12 ayat (2) |
Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Kendari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri |
- |
- |
Berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri telah disampaikan bahwa setelah adanya UU Pemda, maka segala pengaturan mengenai otonomi daerah dan pemerintah daerah akan menginduk pada UU Pemda begitupun dengan peraturan pelaksanaannya. |
3. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari. |
V |
- |
Pasal 14 ayat (2) |
Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas
usul Menteri Dalam Negeri.
|
Keputusan Menteri Keuangan |
- |
- |
BeBerdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri telah disampaikan bahwa setelah adanya UU Pemda, maka segala pengaturan mengenai otonomi daerah dan pemerintah daerah akan menginduk pada UU Pemda begitupun dengan peraturan pelaksanaannya. |