No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. | - | - | Pasal 23 ayat (4) | Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran ganti rugi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana | - | - |
2. | Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. | - | - | Pasal 30 ayat (3) | Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana pengawasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs jdih.setkab.go.id, peraturan.bkpm.go.id, peraturan.go.id, jdih.setneg.go.id, yang diakses pada 17 November 2023 Pukul 14.00 WIB |
3. | Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. | - | - | Pasal 36 ayat (-) | Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kehakiman | Keputusan Menteri Kehakiman | - | - | - |
4. | Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. | - | - | Pasal 37 ayat (-) | Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pekerja Sosial diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Sosial | Keputusan Menteri Kesehatan | Keputusan Menteri Kesehatan No. 38/HUK Tahun 1996 tentang Pekerja Sosial Kecamatan | - | - |
5. | Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. | - | - | Pasal 37 ayat (-) | Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pekerja Sosial diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Sosial | Keputusan Menteri Kesehatan | Keputusan Menteri Kesehatan No. 10/HUK Tahun 2007 tentang Pembinaan Teknis Jabatan Fungsional Pekerja Sosial | - | - |
6. | Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. | - | - | Pasal 37 ayat (-) | Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pekerja Sosial diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Sosial | Keputusan Menteri Kesehatan | Keputusan Menteri Kesehatan No. 43/HUK Tahun 2007 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial | - | - |
7. | Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. | - | - | Pasal 64 ayat (-) | Pelaksanaan ketentuan Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs jdih.setkab.go.id, peraturan.bkpm.go.id, peraturan.go.id, jdih.setneg.go.id, yang diakses pada 17 November 2023 Pukul 14.00 WIB |