No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. - - Pasal 23 ayat (4) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran ganti rugi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana - -
2. Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. - - Pasal 30 ayat (3) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana pengawasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah - - Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs jdih.setkab.go.id, peraturan.bkpm.go.id, peraturan.go.id, jdih.setneg.go.id, yang diakses pada 17 November 2023 Pukul 14.00 WIB
3. Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. - - Pasal 36 ayat (-) Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kehakiman Keputusan Menteri Kehakiman - - -
4. Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. - - Pasal 37 ayat (-) Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pekerja Sosial diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Sosial Keputusan Menteri Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan No. 38/HUK Tahun 1996 tentang Pekerja Sosial Kecamatan - -
5. Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. - - Pasal 37 ayat (-) Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pekerja Sosial diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Sosial Keputusan Menteri Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan No. 10/HUK Tahun 2007 tentang Pembinaan Teknis Jabatan Fungsional Pekerja Sosial - -
6. Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. - - Pasal 37 ayat (-) Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pekerja Sosial diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Sosial Keputusan Menteri Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan No. 43/HUK Tahun 2007 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial - -
7. Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. - - Pasal 64 ayat (-) Pelaksanaan ketentuan Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah - - Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs jdih.setkab.go.id, peraturan.bkpm.go.id, peraturan.go.id, jdih.setneg.go.id, yang diakses pada 17 November 2023 Pukul 14.00 WIB