No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. | - | - | Pasal 15 ayat (-) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 14diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat | - | Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2016 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UUNo. 8 Tahun 2016 Dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat |
2. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. | - | - | Pasal 18 ayat (3) | Ketentuan mengenai penyelenggaraan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat | - | Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2016 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UUNo. 8 Tahun 2016 Dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat |
3. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. | - | - | Pasal 20 ayat (2) | Ketentuan mengenai bentuk, jumlah, tata cara, dan pelaksanaan pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat | - | Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2016 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UUNo. 8 Tahun 2016 Dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat |
4. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. | - | - | Pasal 22 ayat (2) | Ketentuan mengenai bentuk, tata cara, dan syarat-syarat pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat | - | Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2016 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UUNo. 8 Tahun 2016 Dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat |
5. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. | - | - | Pasal 26 ayat (-) | Ketentuan mengenai pembinaan dan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat | - | Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2016 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UUNo. 8 Tahun 2016 Dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat |
6. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. | - | - | Pasal 27 ayat (3) | Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat | - | Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2016 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UUNo. 8 Tahun 2016 Dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat |
7. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. | - | - | Pasal 29 ayat (2) | Bentuk, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat | - | Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2016 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UUNo. 8 Tahun 2016 Dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat |