No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. V - Pasal 26 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi kegiatan transito psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 17 November 2023 Pukul 14.00 WIB
2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. V - Pasal 39 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan rehabilitasi dan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 17 November 2023 Pukul 14.00 WIB
3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. V - Pasal 44 ayat (-) Tata cara penggunaan dan pemantauan prekursor dan alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2010 tentang Prekursor - -
4. Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. V - Pasal 49 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pembinaan segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 17 November 2023 Pukul 14.00 WIB
5. Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. V - Pasal 52 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 17 November 2023 Pukul 14.00 WIB
6. Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. V - Pasal 53 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Menteri Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi - -
7. Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. V - Pasal 56 ayat (3) Hal-hal yang belum diatur dalam kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, terutama mengenai tata cara penyidikan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa - -