No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. | V | - | Pasal 26 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi kegiatan transito psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 17 November 2023 Pukul 14.00 WIB |
2. | Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. | V | - | Pasal 39 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan rehabilitasi dan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 17 November 2023 Pukul 14.00 WIB |
3. | Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. | V | - | Pasal 44 ayat (-) | Tata cara penggunaan dan pemantauan prekursor dan alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2010 tentang Prekursor | - | - |
4. | Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. | V | - | Pasal 49 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pembinaan segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 17 November 2023 Pukul 14.00 WIB |
5. | Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. | V | - | Pasal 52 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 17 November 2023 Pukul 14.00 WIB |
6. | Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. | V | - | Pasal 53 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Menteri Kesehatan | Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi | - | - |
7. | Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. | V | - | Pasal 56 ayat (3) | Hal-hal yang belum diatur dalam kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, terutama mengenai tata cara penyidikan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa | - | - |