No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. | V | - | Pasal 16 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalihan dokumen perusahaan ke dalammikrofilm atau media lainnya dan legalisasi diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Mikrofilm atau Media Lainnya dan Legalisasi | - | - |
2. | Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. | V | - | Pasal 22 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan dan pemusnahan dokumen perusahaan diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan | - | - |