No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 9 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran wilayah kedaulatan, penetapan kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas, pelaksanaan tindakan terhadap pesawat udara dan personel pesawat udara, serta tata cara dan prosedur pelaksanaan tindakan pemaksaan oleh pesawat udara negara diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia | - | - |
2. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 11 ayat ((4)) | Ketentuan mengenai pendelegasian kepada unit di bawah Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Dalam Konsideran Permenhub KM 25/2009 tidak menyebutkan amanat Pasal 11 ayat (4) |
3. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 12 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, lembaga, fungsi perumusan kebijakan, dan fungsi pemberian pertimbangan di bidang penerbangan dan antariksa diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2015 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional | - | Pelaksanaan pasal ini melalui Perpres 49/2015 meskipun amanatnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Konsideran Perpres 49/2015 menyatakan amanat dari UU Keantariksaan, namun kelembagaan LAPAN merupakan pengganti dari Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia yang telah dicabut melalui Perpres 176/2014. |
4. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 13 ayat (-) | (1) Pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat terbang yang akan dibuat untuk digunakan secara sah (eligible) harus memiliki rancang bangun. (2) Rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat surat persetujuan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar kelaikudaraan. (3) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar kelaikudaraan dan ketentuan perundang-undangan. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Amanat pasal ini juga dilaksanakan dengan Permenhub PM 84/2015 dan Permenhub PM 169/2015 |
5. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 15 ayat (-) | (1) Pesawat udara, mesin pesawat udara, atau baling-baling pesawat terbang yang dibuat berdasarkan rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk diproduksi harus memiliki sertifikat tipe. (2) Sertifikat tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap standar kelaikudaraan rancang bangun (initial airworthiness) dan telah memenuhi uji tipe. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Amanat pasal ini juga dilaksanakan dengan Permenhub PM 84/2015 dan Permenhub PM 169/2015 |
6. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 18 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur mendapatkan surat persetujuan rancang bangun, kegiatan rancang bangun, dan perubahan rancang bangun pesawat udara, sertifikat tipe, serta sertifikat validasi tipe diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
7. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 20 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur memperoleh sertifikat produksi pesawat udara diatur dalam Peraturan Menteri. | Keputusan Menteri Perhubungan | - | - | - |
8. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 23 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyelenggara pelayanan umum, serta proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Konsideran Permenhub PM 122/2018 tidak menyebutkan amanat UU Penerbangan. Permenhub PM 122/2018 mengatur lembaga penyelenggara pelayanan umum pesawat udara |
9. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 26 ayat ((1)) | Pendaftaran pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diajukan oleh pemilik atau yang diberi kuasa dengan persyaratan : c. memenuhi ketentuan persyaratan batas usia pesawat udara yang ditetapkan oleh Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | Peraturan Menteri Perhubungan No. 155 Tahun 2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara Yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga | - | - |
10. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 28 ayat ((1)) | Pendaftaran pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diajukan oleh pemilik atau yang diberi kuasa dengan persyaratan : c. memenuhi ketentuan persyaratan batas usia pesawat udara yang ditetapkan oleh Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Konsideran Permenhub PM 155/2016 tidak menyebutkan amanat pasal ini. |
11. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 30 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pendaftaran dan penghapusan tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia serta pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Pemberian sanksi administratif diatur secara terpisah dalam Permenhub PM 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan |
12. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 33 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyelenggara pelayanan umum, serta proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | Peraturan Menteri Perhubungan No. 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan | - | Konsideran Permenhub PM 122/2018 tidak menyebutkan amanat UU Penerbangan. Permenhub PM 122/2018 mengatur lembaga penyelenggara pelayanan umum pesawat udara |
13. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 37 ayat (-) | (1) Sertifikat kelaikudaraan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas: a. sertifikat kelaikudaraan standar pertama (initial airworthiness certificate) yang diberikan untuk pesawat udara pertama kali dioperasikan oleh setiap orang; dan b. sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) yang diberikan untuk pesawat udara setelah sertifikat kelaikudaraan standar pertama dan akan dioperasikan secara terus menerus. (2) Untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pesawat udara harus: a. memiliki sertifikat pendaftaran yang berlaku; b. melaksanakan proses produksi dari rancang bangun, pembuatan komponen, pengetesan komponen, perakitan, pemeriksaan kualitas, dan pengujian terbang yang memenuhi standar dan sesuai dengan kategori tipe pesawat udara; c. telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan sertifikat tipe atau sertifikat validasi tipe atau sertifikat tambahan validasi Indonesia; dan d. memenuhi persyaratan standar kebisingan dan standar emisi gas buang. (3) Untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pesawat udara harus: a. memiliki sertifikat pendaftaran yang masih berlaku; b. memiliki sertifikat kelaikudaraan yang masih berlaku; c. melaksanakan perawatan sesuai dengan standar perawatan yang telah ditetapkan; d. telah memenuhi instruksi kelaikudaraan yang diwajibkan (airworthiness directive); e. memiliki sertifikat tipe tambahan apabila terdapat penambahan kemampuan pesawat udara; f. memenuhi ketentuan pengoperasian; dan g. memenuhi ketentuan standar kebisingan dan standar emisi gas buang. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | telah diubah dengan Permenhub PM 49/2015. Dalam Konsideran Permenhub PM 49/2015 tidak disebutkan amanat pasal ini. |
14. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 37 ayat ((3)) | (3) Untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pesawat udara harus: d. telah memenuhi instruksi kelaikudaraan yang diwajibkan (airworthiness directive); | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
15. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 40 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Pemberian sanksi administratif diatur secara terpisah dalam Permenhub PM 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan |
16. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 45 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur memperoleh sertifikat operator pesawat udara atau sertifikat pengoperasian pesawat udara dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Permenhub PM 28/2013 telah diubah terakhir dengan Permenhub PM 61/2017. Selain itu, ketentuan pemberian sanksi administratif diatur secara terpisah dalam Permenhub PM 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan |
17. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 47 ayat (-) | (1) Perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, balingbaling pesawat terbang dan komponennya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 hanya dapat dilakukan oleh: a. perusahaan angkutan udara yang telah memiliki sertifikat operator pesawat udara; b. badan hukum organisasi perawatan pesawat udara yang telah memiliki sertifikat organisasi perawatan pesawat udara (approved maintenance organization); atau c. personel ahli perawatan pesawat udara yang telah memiliki lisensi ahli perawatan pesawat udara (aircraft maintenance engineer license). (2) Sertifikat organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan lisensi ahli perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Pasal ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksana |
18. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 51 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, prosedur, dan pemberian sertifikat organisasi perawatan pesawat udara dan lisensi ahli perawatan pesawat udara dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | - |
19. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 57 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan dan keamanan dalam pesawat udara, kewenangan kapten penerbang selama penerbangan, dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Konsideran Permenhub PM 14/2019 tidak menyebutkan amanat pasal ini. Selain itu, ketentuan pemberian sanksi administratif diatur secara terpisah dalam Permenhub PM 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan |
20. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 61 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh lisensi, atau sertifikat kompetensi dan lembaga pendidikan dan/atau pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | telah diubah terakhir dengan Permenhub PM 96 Tahun 2018. Dalam Konsideran Permenhub PM 58/2010 tidak menyebutkan amanat pasal ini. |
21. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 62 ayat ((1)) | Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib Mengasuransikan : c. tanggung jawab kerugian pihak kedua; d. tanggung jawab kerugian pihak ketiga; dan | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | telah diubah dengan Permenhub PM 92/2011 |
22. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 62 ayat ((3)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib asuransi dalam pengoperasian pesawat udara dan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Permenhub PM 77/2011 telah diubah dengan Permenhub PM 92/2011. Selain itu, ketentuan pemberian sanksi administratif diatur secara terpisah dalam Permenhub PM 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan |
23. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 63 ayat ((6)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian pesawat udara sipil dan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Telah diubah dengan Permenhub PM 81/2017. Selain itu, ketentuan pemberian sanksi administratif diatur secara terpisah dalam Permenhub PM 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan |
24. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 66 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyelenggara pelayanan umum, serta proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan | - | Konsideran Permenhub PM 122/2018 tidak menyebutkan amanat UU Penerbangan. Permenhub PM 122/2018 mengatur lembaga penyelenggara pelayanan umum pesawat udara. |
25. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 70 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pesawat udara negara diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Pasal ini mengamanatkan dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah, namun dalam pelaksanaannya diatur dengan Permenhub No. PM 78/2017 |
26. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 94 ayat ((3)) | Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara bukan pajak. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan | - | Pemberian sanksi administratif diatur secara terpisah dalam Permenhub PM 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan |
27. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 95 ayat ((3)) | Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara bukan pajak. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan | - | Pemberian sanksi administratif diatur secara terpisah dalam Permenhub PM 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan |
28. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 96 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan udara niaga, kerja sama angkutan udara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Pemberian sanksi administratif diatur secara terpisah dalam Permenhub PM 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan |
29. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 100 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | telah diubah dengan Permenhub PM 92/2011 |
30. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 100 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Amanat Pasal ini juga dilaksanakan dengan Permenhub PM 89/2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia |
31. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 103 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan udara bukan niaga, tata cara, dan prosedur pengenaan sanksi administrative diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | Peraturan Menteri Perhubungan No. 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing Ke dan Dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia | - | Telah diubah dengan Permenhub PM 109/2016 dan dalam Konsiderannya tidak menyebutkan amanat pasal ini. Selain itu, ketentuan pemberian sanksi administratif diatur secara terpisah dalam Permenhub PM 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan |
32. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 107 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan udara perintis diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Dalam Konsideran Permenhub PM 79/2017 tidak menyebutkan amanat pasal ini. |
33. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 114 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan prosedur memperoleh izin usaha angkutan udara niaga dan pengangkatan direksi perusahaan angkutan udara niaga diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | Peraturan Menteri Perhubungan No. 41 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara | - | - |
34. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 117 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan prosedur memperoleh izin kegiatan angkutan udara bukan niaga diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | Peraturan Menteri Perhubungan No. 41 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara | - | - |
35. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 118 ayat ((1) ) | Pemegang izin usaha angkutan udara niaga wajib : g. menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri; | Peraturan Menteri Perhubungan | Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga | - | - |
36. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 120 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pemegang izin angkutan udara, persyaratan, tata cara, dan prosedur pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Pemberian sanksi administratif diatur secara terpisah dalam Permenhub PM 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan |
37. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 125 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penetapan serta pemanfaatan jaringan dan rute penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | Peraturan Menteri Perhubungan No. 88 Tahun 2013 tentang Jaringan dan Rute Penerbangan | - | - |
38. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 125 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penetapan serta pemanfaatan jaringan dan rute penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | Peraturan Menteri Perhubungan No. 88 Tahun 2013 tentang Jaringan dan Rute Penerbangan | - | - |
39. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 126 ayat ((3)) | Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan komponen: a. tarif jarak; b. pajak; c. iuran wajib asuransi; dan d. biaya tuslah/tambahan (surcharge). | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
40. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 130 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan angkutan udara perintis serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Pemberian sanksi administratif diatur secara terpisah dalam Permenhub PM 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan |
41. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 133 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan prosedur pemberian izin kegiatan usaha penunjang angkutan diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Dalam Konsideran Permenhub PM 90/2018 tidak disebutkan amanat pasal ini. |
42. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 135 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | Peraturan Menteri Perhubungan No. 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri | - | Dalam Konsideran Permenhub PM 185/2015 tidak disebutkan amanat pasal ini. |
43. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 137 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
44. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 139 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara prosedur pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya serta pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Pemberian sanksi administratif diatur secara terpisah dalam Permenhub PM 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan |
45. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 139 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara prosedur pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya serta pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
46. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 149 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai batas waktu keterlambatan angkutan udara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | telah diubah dengan Permenhub PM 92/2011 |
47. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 165 ayat ((1)) | Jumlah ganti kerugian untuk setiap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara | - | telah diubah dengan Permenhub PM 92/2011 |
48. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 168 ayat ((1)) | Jumlah ganti kerugian untuk setiap bagasi tercatat dan kargo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 dan Pasal 145 ditetapkan dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | telah diubah dengan Permenhub PM 92/2011 |
49. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 170 ayat (-) | Jumlah ganti kerugian untuk setiap keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | telah diubah dengan Permenhub PM 92/2011 |
50. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 172 ayat ((4)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | telah diubah dengan Permenhub PM 92/2011 |
51. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 179 ayat (-) | Pengangkut wajib mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap penumpang dan kargo yang diangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, dan Pasal 146. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | telah diubah dengan Permenhub PM 92/2011 |
52. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 180 ayat (-) | Besarnya pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 sekurang-kurangnya harus sama dengan jumlah ganti kerugian yang ditentukan dalam Pasal 165, Pasal 168, dan Pasal 170. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | telah diubah dengan Permenhub PM 92/2011 |
53. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 184 ayat ((3)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan besaran ganti kerugian, persyaratan, dan tata cara untuk memperoleh ganti kerugian diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | telah diubah dengan Permenhub PM 92/2011 |
54. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 186 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pengangkut diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | telah diubah dengan Permenhub PM 92/2011 |
55. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 191 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda | - | - |
56. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 200 ayat ((4)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penetapan tatanan kebandarudaraan diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
57. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 213 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penetapan lokasi bandar udara dan tempat pelayanan penunjang di luar daerah lingkungan kerja diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
58. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 216 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan bandar udara diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan Dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara | - | - |
59. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 216 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan bandar udara diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan Dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara | - | - |
60. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 218 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan dan keamanan penerbangan, pelayanan jasa bandar udara, serta tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat bandar udara atau register bandar udara dan pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Pemberian sanksi administratif diatur secara terpisah dalam Permenhub PM 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan |
61. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 221 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian fasilitas bandar udara serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Pemberian sanksi administratif diatur secara terpisah dalam Permenhub PM 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan |
62. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 225 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh lisensi, lembaga pendidikan dan/atau pelatihan, serta pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Dalam Konsideran Permenhub PM 14/2019 tidak disebutkan amanat pasal ini. Selain itu, ketentuan pemberian sanksi administratif diatur secara terpisah dalam Permenhub PM 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan |
63. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 226 ayat ((4)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pemerintahan di bandar udara diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
64. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 231 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai otoritas bandar udara diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
65. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 235 ayat ((1), (2)) | (1) Pelayanan jasa kebandarudaraan yang dilaksanakan oleh badan usaha bandar udara diselenggarakan berdasarkan konsesi dan/atau bentuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan oleh Menteri dan dituangkan dalam perjanjian. (2) Hasil konsesi dan/atau bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
66. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 238 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengusahaan di bandar udara, serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Telah diubah dengan Permenhub PM 187/2015. Selain itu, ketentuan pemberian sanksi administratif diatur secara terpisah dalam Permenhub PM 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan |
67. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 239 ayat ((3)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Dalam Konsideran Permenhub PM 185/2015 tidak disebutkan amanat pasal ini. |
68. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 242 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab atas kerugian serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Telah diubah dengan Permenhub PM 187/2015, dan dalam Konsideran Permenhub PM 56/2015 tidak disebutkan amanat pasal ini. Selain itu, ketentuan pemberian sanksi administratif diatur secara terpisah dalam Permenhub PM 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan |
69. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 244 ayat ((1)) | Struktur dan golongan tarif jasa kebandarudaraan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ditetapkan oleh Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | telah diubah dengan Permenhub PM 179/2015 |
70. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 246 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan tarif jasa kebandarudaraan diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | telah diubah dengan Permenhub PM 179/2015 |
71. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 246 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan tarif jasa kebandarudaraan diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan | - | - |
72. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 252 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pembangunan dan pengoperasian bandar udara khusus, serta perubahan status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Dalam Konsideran Permenhub PM 39/2019 tidak disebutkan amanat pasal ini. |
73. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 255 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemberian izin pembangunan dan pengoperasian tempat pendaratan dan lepas landas helikopter diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Dalam Konsideran Permenhub PM 83/2017 tidak disebutkan amanat pasal ini. |
74. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 256 ayat ((4)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai bandar udara internasional diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
75. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 260 ayat ((4)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat kebisingan, pencemaran, serta pemantauan dan pengelolaan lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan Dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara | - | - |
76. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 261 ayat ((2)) | Tatanan navigasi penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan menteri yang membidangi urusan di bidang pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
77. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 268 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penetapan Tatanan Ruang Udara Nasional dan jalur penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Dalam Konsideran Permenhub PM 55/2016 tidak disebutkan amanat pasal ini. |
78. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 274 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan jalur penerbangan oleh lembaga penyelenggara navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 diatur oleh Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
79. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 277 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pembentukan dan sertifikasi lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, serta biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
80. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 277 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pembentukan dan sertifikasi lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, serta biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | telah diubah dengan Permenhub PM 103 Tahun 2015 |
81. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 280 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelayanan lalu lintas penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
82. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 283 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelayanan telekomunikasi penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
83. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 286 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelayanan informasi aeronautika diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
84. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 290 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelayanan informasi meteorologi penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
85. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 290 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelayanan informasi meteorologi penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
86. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 291 ayat ((3)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelayanan informasi pencarian dan pertolongan diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
87. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 295 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh lisensi, lembaga pendidikan dan/atau pelatihan, dan pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Pemberian sanksi administratif diatur secara terpisah dalam Permenhub PM 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan |
88. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 301 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, pelaksanaan kalibrasi, dan pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Dalam Konsideran Permenhub PM 73/2016 tidak disebutkan amanat pasal ini. Selain itu, ketentuan pemberian sanksi administratif diatur secara terpisah dalam Permenhub PM 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan |
89. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 304 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penggunaan frekuensi radio untuk kegiatan penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Dalam Konsideran Permenhub KM 10/2009 tidak disebutkan amanat pasal ini. |
90. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 308 ayat ((1), (2)) | (1) Menteri bertanggung jawab terhadap keselamatan penerbangan nasional. (2) Untuk menjamin keselamatan penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menetapkan program keselamatan penerbangan nasional (state safety program). | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
91. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 308 ayat ((1), (2)) | (1) Menteri bertanggung jawab terhadap keselamatan penerbangan nasional. (2) Untuk menjamin keselamatan penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menetapkan program keselamatan penerbangan nasional (state safety program). | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
92. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 309 ayat ((1)) | Program keselamatan penerbangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (2) memuat: c. sistem pelaporan keselamatan penerbangan; d. analisis data dan pertukaran informasi keselamatan penerbangan (safety data analysis and exchange); | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Pasal ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksana |
93. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 311 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai program keselamatan penerbangan nasional diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
94. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 312 ayat ((5)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan keselamatan penerbangan, unit kerja, dan lembaga penyelenggara pelayanan umum diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | Peraturan Menteri Perhubungan No. 92 Tahun 2015 tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional | - | telah diubah dengan Permenhub PM 57/2018. Dalam Konsideran Permenhub PM 92/2015 tidak disebutkan amanat pasal ini. |
95. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 317 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen keselamatan penyedia jasa penerbangan, tata cara, dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Dalam Konsideran Permenhub PM 62/2017 tidak disebutkan amanat pasal ini. Selain itu, ketentuan pemberian sanksi administratif diatur secara terpisah dalam Permenhub PM 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan |
96. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 322 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai budaya keselamatan penerbangan, tata cara, dan prosedur pengenaan sanksi adminisratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
97. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 330 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pembuatan atau pelaksanaan program keamanan penerbangan nasional diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | telah diubah dengan Permenhub PM 90/2016 |
98. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 333 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan keamanan penerbangan nasional diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | telah diubah dengan Permenhub PM 57/2018 |
99. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 339 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur keamanan pengoperasian bandar udara diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | telah diubah dengan Permenhub PM 81/2017. Dalam Konsideran Permenhub PM 94/2015 tidak menyebutkan amanat pasal ini. |
100. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 343 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaksanaan keamanan pengoperasian pesawat udara diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | telah diubah dengan Permenhub PM 90/2016. Dalam Konsideran Permenhub PM 127/2015 tidak menyebutkan amanat pasal ini. |
101. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 347 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penanggulangan tindakan melawan hukum serta penyerahan tugas dan komando penanggulangan diatur dalam Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
102. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 351 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas keamanan penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | telah diubah dengan Permenhub PM 90/2016. Dalam Konsideran Permenhub PM 127/2015 tidak menyebutkan amanat pasal ini. |
103. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 369 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai investigasi kecelakaan pesawat udara dan penyelidikan lanjutan diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi | - | - |
104. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 374 ayat (-) | Pasal 374 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi pener-bangan diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara | - | - |
105. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 379 ayat ((5)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan sistem informasi penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Dalam Konsideran Permenhub PM 111/2018 tidak menyebutkan amanat pasal ini. |
106. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 380 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya denda administratif diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
107. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 381 ayat ((5)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | telah diubah terakhir dengan Permenhub PM 61/2017. Dalam Konsideran Permenhub PM 28/2013 tidak menyebutkan amanat pasal ini. |
108. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 387 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
109. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 392 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi dan lisensi serta penyusunan program pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Konsideran Permenhub PM 14/2019 tidak menyebutkan amanat pasal ini. |
110. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 395 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan hari kerja, pembatasan jam kerja, dan persyaratan jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | telah diubah terakhir dengan Permenhub PM 61/2017. Dalam Konsideran Permenhub PM 28/2013 tidak menyebutkan amanat pasal ini. |
111. | Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. | V | - | Pasal 398 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/, http://jdih.dephub.go.id/ dan https://jdih.setkab.go.id/ yang diakses pada hari Senin, 18 Desember 2023 Pukul 11.51 WIB |