No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. V - Pasal 3 ayat (1) Pemerintah membentuk Badan Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir. Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional - -
2. Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. V - Pasal 6 ayat (-) Kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan, dan tata kerja lembaga-lembaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, danPasal 5 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2014 tentang Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir - -
3. Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. V - Pasal 16 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif - 1. PP No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif
2. PP No. 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir
4. Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. V - Pasal 17 ayat (1) Setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir - -
5. Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. V - Pasal 17 ayat (3) Syarat-syarat dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PeraturanPemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir - PP No. 64 Tahun 2000 tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir
6. Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. V - Pasal 18 ayat (1) Setiap izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenakan biaya. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 134 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir - -
7. Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. V - Pasal 19 ayat (2) Persyaratan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Badan Pengawas. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 16 Tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu Yang Bekerja di Instalasi Yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion - -
8. Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. V - Pasal 20 ayat (1) Inspeksi terhadap instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion dilaksanakan oleh Badan Pengawas dalam rangka pengawasan terhadap ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan nuklir. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir - PERKA BAPETEN No. 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir mencabut:
PERKA BAPETEN No. 18 Tahun 2012 tentang Inspektur Keselamatan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir
9. Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. V - Pasal 27 ayat (2) Ketentuan tentang pengelolaan limbah radioaktif, termasuk pengangkutan dan penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif - -
10. Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. V - Pasal 34 ayat (2) Besar batas pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir - -
11. Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. V - Pasal 34 ayat (4) Batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2009 tentang tentang Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir - Pada konsiderans menimbang tidak tertera rujukan Pasal 34 ayat (4) UU 10/1997 namun pada konsiderans menimbang poin c dinyatakan tentang batas pertanggungjawaban instalasi nuklir dapat ditinjau kembali dengan Peraturan Pemerintah.
12. Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. V - Pasal 37 ayat (2) Penggantian kerugian nuklir akibat kecelakaan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir - -