No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. | V | - | Pasal 3 ayat (1) | Pemerintah membentuk Badan Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional | - | - |
2. | Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. | V | - | Pasal 6 ayat (-) | Kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan, dan tata kerja lembaga-lembaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, danPasal 5 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2014 tentang Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir | - | - |
3. | Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. | V | - | Pasal 16 ayat (2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif | - | 1. PP No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif 2. PP No. 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir |
4. | Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. | V | - | Pasal 17 ayat (1) | Setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir | - | - |
5. | Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. | V | - | Pasal 17 ayat (3) | Syarat-syarat dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PeraturanPemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir | - | PP No. 64 Tahun 2000 tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir |
6. | Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. | V | - | Pasal 18 ayat (1) | Setiap izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenakan biaya. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 134 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir | - | - |
7. | Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. | V | - | Pasal 19 ayat (2) | Persyaratan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Badan Pengawas. | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 16 Tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu Yang Bekerja di Instalasi Yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion | - | - |
8. | Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. | V | - | Pasal 20 ayat (1) | Inspeksi terhadap instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion dilaksanakan oleh Badan Pengawas dalam rangka pengawasan terhadap ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan nuklir. | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir | - | PERKA BAPETEN No. 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir mencabut: PERKA BAPETEN No. 18 Tahun 2012 tentang Inspektur Keselamatan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
9. | Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. | V | - | Pasal 27 ayat (2) | Ketentuan tentang pengelolaan limbah radioaktif, termasuk pengangkutan dan penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif | - | - |
10. | Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. | V | - | Pasal 34 ayat (2) | Besar batas pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir | - | - |
11. | Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. | V | - | Pasal 34 ayat (4) | Batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2009 tentang tentang Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir | - | Pada konsiderans menimbang tidak tertera rujukan Pasal 34 ayat (4) UU 10/1997 namun pada konsiderans menimbang poin c dinyatakan tentang batas pertanggungjawaban instalasi nuklir dapat ditinjau kembali dengan Peraturan Pemerintah. |
12. | Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. | V | - | Pasal 37 ayat (2) | Penggantian kerugian nuklir akibat kecelakaan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir | - | - |