No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 13 ayat ((5)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | - | - |
2. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 18 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | - | - |
3. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 19 ayat ((5)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan kelas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan peraturan pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas | - | Pasal ini diubah dalam UU 6/2023 |
4. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 20 ayat ((3)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan tata cara penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | - | - |
5. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 21 ayat ((5)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan | - | - |
6. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 25 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai perleng-kapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan | - | - |
7. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 27 ayat ((2)) | Ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dengan Peraturan Daerah. | Peraturan Daerah Provinsi | Peraturan Daerah Provinsi No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi | - | - |
8. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 32 ayat (-) | Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit pengelola Dana Preservasi Jalan diatur dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | - | - | Masih dalam tahap penyusunan RPP tentang Dana Preservasi Jalan (Road fund) |
9. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 38 ayat ((2)) | Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas | - | Pasal ini diubah dalam UU 6/2023 |
10. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 39 ayat ((3)) | Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas | - | Pasal ini diubah dalam UU 6/2023 |
11. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 42 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, klasifikasi, tipe, penetapan lokasi, fasilitas, lingkungan kerja, pembangunan, dan pengoperasian Terminal diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan | - | - |
12. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 43 ayat ((4)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas | - | Pasal ini diubah dalam UU 6/2023 |
13. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 46 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, serta spesifikasi teknis fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | - | - |
14. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 48 ayat ((4)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan | - | - |
15. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 50 ayat ((4)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai uji tipe dan unit pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas | - | Pasal ini diubah dalam UU 6/2023 |
16. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 51 ayat ((6)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai modifikasi dan uji tipe diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan | - | - |
17. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 56 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan | - | Diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
18. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 57 ayat ((4)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai perleng-kapan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan | - | - |
19. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 59 ayat ((6)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan | - | - |
20. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 59 ayat ((7)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | Peraturan Kepala Kepolisian RI | Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas | - | - |
21. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 60 ayat ((6)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum diatur dengan peraturan pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas | - | Pasal ini diubah dalam UU 6/2023 |
22. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 61 ayat ((4)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan | - | - |
23. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 63 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. | Peraturan Daerah Kota Yogyakarta | Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | - | - |
24. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 63 ayat ((3)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat lintas kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi. | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi | - | - |
25. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 64 ayat ((6)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | Peraturan Kepala Kepolisian RI | Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor | - | - |
26. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 67 ayat ((4)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur serta pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor | - | - |
27. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 68 ayat ((6)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | Peraturan Kepala Kepolisian RI | Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor | - | - |
28. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 69 ayat ((3)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia | Peraturan Kepala Kepolisian RI | Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor | - | - |
29. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 72 ayat ((1)) | Registrasi Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia diatur dengan peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan dilaporkan untuk pendataan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. | Peraturan Kepala Kepolisian RI | Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor | - | - |
30. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 72 ayat ((2)) | Registrasi Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | Peraturan Kepala Kepolisian RI | Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor | - | - |
31. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 72 ayat ((3)) | Registrasi Kendaraan Bermotor perwakilan negara asing dan lembaga internasional diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | Peraturan Kepala Kepolisian RI | Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor | - | - |
32. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 75 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | Peraturan Kepala Kepolisian RI | Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor | - | - |
33. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 76 ayat ((5)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan | - | - |
34. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 78 ayat ((4)) | Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas | - | Pasal ini diubah dalam UU 6/2023 |
35. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 88 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, pengujian, dan penerbitan Surat Izin Mengemudi diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | Peraturan Kepala Kepolisian RI | Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor | - | - |
36. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 89 ayat ((3)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | Peraturan Kepala Kepolisian RI | Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor | - | - |
37. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 91 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | Peraturan Kepala Kepolisian RI | Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia | - | - |
38. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 92 ayat ((3)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan | - | - |
39. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 93 ayat (-) | (1) Manajeman dan Rekayasa Lalu Lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jariingan Jalan dan gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2) Manajemen dan Rekayasa lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan : a. penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus; b. pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan kaki ; c. pemberian kemudahan bagi penyandang cacat; d. pemisahan atau pemilahan pergerakan arus Lalu Lintas berdasarkan peruntukan lahan, mobilitas, dan aksesibilitas; e. pemaduan berbagai moda angkutan; f. pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan; g. pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan; dan/atau h. perlindungan terhadap lingkungan. (3) Manajemen dan Rekayasa lalu Lintas meliputi kegiatan: a. perencanaan; b. pengaturan; c. perekayasaan; d. pemberdayaan; e. pengawasan | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. | - | - |
40. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 95 ayat ((1)) | Penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf a yang berupa perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk diatur dengan: a. Peraturan Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk jalan nasional; b. Peraturan Daerah Provinsi untuk jalan provinsi; c. Peraturan Daerah Kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa; atau d. Peraturan Daerah Kota untuk jalan kota. | Peraturan Menteri Perhubungan | Peraturan Menteri Perhubungan No. 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas | - | - |
41. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 99 ayat ((3)) | Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah menurut peraturan perundang-undangan. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas | - | Pasal ini diubah dalam UU 6/2023 |
42. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 101 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dan Pasal 100 diatur dengan peraturan pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. | - | Pasal ini dihapus dengan UU 6/2023 |
43. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 102 ayat ((3)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kekuatan hukum Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan diatur dengan peraturan pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas | - | - |
44. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 103 ayat ((4)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Rambu lalu Lintas, Marka Jalan, dan/atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan | - | - |
45. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 104 ayat ((4)) | Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia. | Peraturan Kepala Kepolisian RI | Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu Dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas | - | - |
46. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 130 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 129 diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | Peraturan Kepala Kepolisian RI | Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu Dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas | - | - |
47. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 133 ayat ((5)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen kebutuhan Lalu Lintas diatur dengan peraturan pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas | - | - |
48. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 136 ayat ((3)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | - | - |
49. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 137 ayat ((5)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai mobil barang yang digunakan untuk angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan | - | - |
50. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 141 ayat ((3)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | Peraturan Menteri Perhubungan | Peraturan Menteri Perhubungan No. 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan | - | - |
51. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 150 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan | - | - |
52. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 157 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek diatur dengan Peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | Peraturan Menteri Perhubungan | Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus | - | - |
53. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 159 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 diatur dengan Peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | Peraturan Menteri Perhubungan | Peraturan Menteri Perhubungan No. 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek | - | - |
54. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 164 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum diatur dengan Peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | Peraturan Menteri Perhubungan | Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan | - | - |
55. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 165 ayat ((4)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda, persyaratan, dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas | - | Pasal ini diubah dalam UU 6/2023 |
56. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 172 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan muatan angkutan barang diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan | - | - |
57. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 173 ayat (-) | - | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah | - | Pasal ini diubah dalam UU 6/2023 |
58. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 179 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah | - | Pasal ini diubah dalam UU 6/2023 |
59. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 182 ayat ((4)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | Peraturan Menteri Perhubungan | Peraturan Menteri Perhubungan No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi KELAS EKONOMI DI JALAN DENGAN MOBIL BUS UMUM | - | - |
60. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 185 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi angkutan Penumpang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas | - | Pasal ini diubah dalam UU 6/2023 |
61. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 192 ayat ((5)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya ganti kerugian diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | - | - |
62. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 193 ayat ((5)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya ganti kerugian diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan | - | - |
63. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 197 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab penyelenggara angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | Peraturan Menteri | - | - | - |
64. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 198 ayat ((3)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan dan persaingan yang sehat diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan | - | - |
65. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 199 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas | - | Pasal ini diubah dalam UU 6/2023 |
66. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 202 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan program nasional Keamanan lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 dan Pasal 201 diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | Inpres | Inpres No. 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan | - | Pasal ini mengamanatkan diatur dengan Perkapolri, namun pelaksanaannya diatur melalui Inpres 4/2013 sebagai Rencana Umum Nasional Keselamatan |
67. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 205 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (2) dan kewajiban Perusahaan Angkutan Umum membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan serta persyaratan alat pemberi informasi Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | - | - |
68. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 207 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | - | - |
69. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 209 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | - | - |
70. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 210 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata, persyaratan, dan prosedur penanganan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan yang diakibatkan oleh Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | - | - |
71. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 218 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | - | - |
72. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 220 ayat ((3)) | Rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan pengesahan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas | - | Pasal ini diubah dalam UU 6/2023 |
73. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 222 ayat ((5)) | Pengembangan industri dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan pengesahan dari instansi terkait. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas | - | Pasal ini diubah dalam UU 6/2023 |
74. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 225 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan insustri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | - | - |
75. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 228 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan Kecelakaan Lalu Lintas diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. | Peraturan Kepala Kepolisian RI | Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas | - | - |
76. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 242 ayat ((3)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan | - | - |
77. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 244 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi admnistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan | - | - |
78. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 252 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lin dan Angkutan Jalan diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | - | - |
79. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 255 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya manusia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi | - | - |
80. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 264 ayat (-) | Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh: a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | - | Pasal ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksana |
81. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 265 ayat (-) | (1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 meliputi pemeriksaan: a. Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor; b. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji; c. fisik Kendaraan Bermotor; d. daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau e. izin penyelenggaraan angkutan. (2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan. (3) Untuk melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: a. menghentikan Kendaraan Bermotor; b. meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau c. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | - | Pasal ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksana |
82. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 266 ayat (-) | (1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (1) dapat dilakukan secara insidental oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dilakukan secara insidental oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil. (3) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (2) dalam keadaan tertentu dilakukan secara gabungan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. (4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | - | Pasal ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksana |
83. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 267 ayat (-) | (1) Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan. (2) Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar. (3) Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah. (4) Jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (5) Bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | - | Pasal ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksana |
84. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 268 ayat (-) | (1) Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil. (2) Sisa uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak diambil dalam waktu 1 (satu) tahun sejak penetapan putusan pengadilan disetorkan ke kas negara. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | - | Pasal ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksana |
85. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 269 ayat (-) | (1) Uang denda yang ditetapkan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (1) disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. (2) Sebagian penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan sebagai insentif bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan penegakan hukum di Jalan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | - | Pasal ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksana |
86. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 270 ayat (-) | (1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang melakukan penyitaan, penyimpanan, dan penitipan benda sitaan yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2) Benda sitaan disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara. (3) Dalam hal belum ada rumah penyimpanan benda sitaan negara di tempat yang bersangkutan, penyimpanan benda sitaan dapat dilakukan di kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia, di kantor kejaksaan negeri, di kantor pengadilan negeri, dan dalam keadaan memaksa di tempat penyimpanan lain, atau tetap di tempat semula benda itu disita. (4) Tata cara penyitaan, penyimpanan, dan penitipan benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | - | Pasal ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksana |
87. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 271 ayat (-) | (1) Penyidik wajib mengidentifikasi dan mengumumkan benda sitaan Kendaraan Bermotor yang belum diketahui pemiliknya melalui media massa. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebutkan ciri-ciri Kendaraan Bermotor, tempat penyimpanan, dan tanggal penyitaan. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (4) Benda sitaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah lewat waktu 1 (satu) tahun dan belum diketahui pemiliknya dapat dilelang untuk negara berdasarkan penetapan pengadilan. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | - | Pasal ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksana |
88. | Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. | V | - | Pasal 272 ayat (-) | (1) Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. (2) Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | - | Pasal ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksana |