No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. | V | - | Pasal 10 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | - | - | Hasil diskusi dengan Kemendikbud pada tanggal 17 Juli 2020, belum pernah ada draft dan pembahasan PERPRES Berdasarkan penelusuran terakhir pada website http://peraturan.go.id pada 3 November 2023 masih berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 Tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia |
2. | Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. | V | - | Pasal 40 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia | - | - |
3. | Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. | V | - | Pasal 41 ayat ((3)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengem-bangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, Dan Pelindungan Bahasa Dan Sastra, Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia | - | - |
4. | Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. | V | - | Pasal 42 ayat ((3)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengem-bangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, Dan Pelindungan Bahasa Dan Sastra, Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia | - | - |
5. | Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. | V | - | Pasal 43 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi untuk meningkatkan kompetensi berbahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, Dan Pelindungan Bahasa Dan Sastra, Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia | - | - |
6. | Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. | V | - | Pasal 44 ayat ((3)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, Dan Pelindungan Bahasa Dan Sastra, Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia | - | - |