No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. |
V |
- |
Pasal 5 ayat (6) |
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. |
V |
- |
Pasal 9 ayat (2) |
Pengaturan mengenai sistem pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. |
V |
- |
Pasal 20 ayat (5) |
Penyusunan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pedoman tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. |
V |
- |
Pasal 27 ayat (1) |
Saham penyelenggara yang berbentuk badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik dilarang
dipindahtangankan dalam keadaan apa pun, baik
langsung maupun tidak langsung melalui penjualan, penjaminan atau hal-hal yang
mengakibatkan beralihnya kekuasaan menjalankan
korporasi atau hilangnya hak-hak yang menjadi
milik korporasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
|
Peraturan Perundang-undangan |
Peraturan Perundang-undangan No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. |
V |
- |
Pasal 30 ayat (3) |
Ketentuan mengenai proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. |
V |
- |
Pasal 39 ayat (4) |
Tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam Penyelenggaraan pelayanan publik diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. |
V |
- |
Pasal 46 ayat (7) |
Mekanisme dan tata cara penyelesaian pengaduan
oleh ombudsman diaturlebih lanjut dalam peraturan ombudsman. |
Peraturan Ombudsman RI |
Peraturan Ombudsman RI No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan,Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan. |
- |
- |
8. |
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. |
V |
- |
Pasal 50 ayat (7) |
Dalam melaksanakan ajudikasi khusus
Sebagaimana dimaksud pada ayat (5), mekanisme
dan tata caranya diatur lebih lanjut oleh peraturan ombudsman.
|
Peraturan Ombudsman RI |
Peraturan Ombudsman RI No. 31 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudukasi khusus |
- |
- |
9. |
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. |
V |
- |
Pasal 50 ayat (8) |
Mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5)
diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden.
|
Peraturan Presiden |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham.go.id yang diakses pada hari Jumat, 23 Desember 2022. Pukul 10.05 WIB |