No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. |
- |
- |
Pasal 10 ayat (8) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyiaran Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
2. |
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. |
- |
- |
Pasal 13 ayat (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilikan dan kepemilikan Lembaga Penyiaran Swasta diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
3. |
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. |
- |
- |
Pasal 17 ayat (6) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), syarat dan tata cara perpanjangan izin penyelenggaraan
penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) serta biaya izin dan kontribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
4. |
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. |
- |
- |
Pasal 18 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
5. |
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. |
- |
- |
Pasal 19 ayat (5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, tanggung jawab, dan pelimpahan tanggung jawab pemimpin dan penanggung jawab penyelenggara penyiaran siaran diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
6. |
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. |
- |
- |
Pasal 26 ayat (0) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, syarat dan tata cara memperoleh izin serta biaya perizinan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan
Pasal 22 dan jangka waktu berlakunya izin serta perpanjangan izin diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
7. |
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. |
- |
- |
Pasal 27 ayat (7) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan kegiatan Lembaga
Penyiaran Asing di Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
8. |
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. |
- |
- |
Pasal 34 ayat (7) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, pemilikan, permodalan,
dan ketenagakerjaan bagi rumah produksi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
9. |
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. |
- |
- |
Pasal 35 ayat (5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai relai siaran diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
10. |
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. |
- |
- |
Pasal 37 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiaran rekaman audio diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
11. |
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. |
- |
- |
Pasal 39 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi acara siaran diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
12. |
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. |
- |
- |
Pasal 40 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan siaran berita diatur dengan Keputusan Menteri. |
Keputusan Menteri |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
13. |
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. |
- |
- |
Pasal 44 ayat (0) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai siaran iklan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
14. |
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. |
- |
- |
Pasal 45 ayat (0) |
Ketentuan mengenai penyelenggaraan siaran iklan oleh Lembaga
Penyelenggara Siaran Khusus, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
15. |
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. |
- |
- |
Pasal 46 ayat (5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola acara, penggolongan acara
dan waktu penyiaran mata acara, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
16. |
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. |
- |
- |
Pasal 47 ayat (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai wilayah jangkauan Lembaga
Penyelenggara Siaran Khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
17. |
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. |
- |
- |
Pasal 47 ayat (6) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai wilayah jangkauan siaran diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
18. |
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. |
- |
- |
Pasal 48 ayat (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana teknik siaran, standar
sistem, dan kinerja teknik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
19. |
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. |
- |
- |
Pasal 49 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sistem pemancaran
radio dan televisi, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
20. |
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. |
- |
- |
Pasal 50 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perangkat khusus
penerima siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
21. |
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. |
- |
- |
Pasal 51 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jasa tambahan penyiaran, standar sistem, dan kinerja teknik diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
22. |
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. |
- |
- |
Pasal 54 ayat (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai ralat atau pembetulan, diatur dengan Keputusan Menteri. |
Keputusan Menteri |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
23. |
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. |
- |
- |
Pasal 56 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghimpunan, pengalokasian, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban dana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
24. |
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. |
- |
- |
Pasal 57 ayat (6) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, susunan
keanggotaan, sumber dana, serta sarana dan prasarana BP3N, diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
25. |
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. |
- |
- |
Pasal 58 ayat (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib simpan bahan siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
26. |
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. |
- |
- |
Pasal 60 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai besar iuran penyiaran, dan sanksi
atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
27. |
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. |
- |
- |
Pasal 61 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan sebagian urusan,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
28. |
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. |
- |
- |
Pasal 63 ayat (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |