No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. |
V |
- |
Pasal 10 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 |
- |
--- |
2. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. |
V |
- |
Pasal 11 ayat (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. |
V |
- |
Pasal 13 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. |
V |
- |
Pasal 14 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. |
V |
- |
Pasal 16 ayat (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 tentang tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. |
- |
--- |
6. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. |
V |
- |
Pasal 18 ayat (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 tentang tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. |
V |
- |
Pasal 19 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 |
- |
- |
8. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. |
V |
- |
Pasal 21 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 |
- |
- |
9. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. |
V |
- |
Pasal 22 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 |
- |
- |
10. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. |
V |
- |
Pasal 25 ayat (2) |
penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 |
- |
- |
11. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. |
V |
- |
Pasal 26 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 |
- |
- |
12. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. |
V |
- |
Pasal 28 ayat (5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 |
- |
- |
13. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. |
V |
- |
Pasal 29 ayat (5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 |
- |
- |
14. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. |
V |
- |
Pasal 35 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 |
- |
- |
15. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. |
V |
- |
Pasal 37 ayat (5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 |
- |
- |
16. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. |
V |
- |
Pasal 40 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 |
- |
- |
17. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. |
V |
- |
Pasal 47 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang terakreditasi seba-gaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen |
- |
--- |
18. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. |
V |
- |
Pasal 51 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen |
- |
- |
19. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. |
V |
- |
Pasal 53 ayat (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen |
- |
- |
20. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. |
V |
- |
Pasal 55 ayat (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen |
- |
- |
21. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. |
V |
- |
Pasal 56 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen |
- |
- |
22. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. |
V |
- |
Pasal 57 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen |
- |
- |
23. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. |
V |
- |
Pasal 61 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai dosen dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen |
- |
- |
24. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. |
V |
- |
Pasal 62 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen |
- |
- |
25. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. |
V |
- |
Pasal 63 ayat (2) |
Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen |
- |
- |
26. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. |
V |
- |
Pasal 64 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen |
- |
- |
27. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. |
V |
- |
Pasal 74 ayat (5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen |
- |
- |
28. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. |
V |
- |
Pasal 76 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen |
- |
- |