No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. V - Pasal 5 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan Dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika - -
2. Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. V - Pasal 6 ayat ((3)) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan yang diatur dengan Peraturan Presiden. Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2024 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - -
3. Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. V - Pasal 7 ayat ((4)) Rencana induk disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan ditetapkan oleh Presiden. Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2017-2041 - -
4. Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. V - Pasal 13 ayat ((4)) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - -
5. Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. V - Pasal 19 ayat ((3)) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - -
6. Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. V - Pasal 21 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama dan izin relokasi stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan pengamatan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - -
7. Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. V - Pasal 22 ayat ((5)) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - -
8. Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. V - Pasal 23 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode pengamatan diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - -
9. Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. V - Pasal 27 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - -
10. Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. V - Pasal 28 ayat ((2)) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - -
11. Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. V - Pasal 36 ayat ((2)) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - -
12. Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. V - Pasal 42 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pelayanan jasa konsultasi dan kalibrasi diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - -
13. Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. V - Pasal 43 ayat ((3)) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tarif layanan informasi khusus dan layanan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - -
14. Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. V - Pasal 44 ayat ((2)) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penggunaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - -
15. Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. V - Pasal 48 ayat ((5) ) Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan yang laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - -
16. Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. V - Pasal 58 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai studi kelayakan, tata cara pendaftaran stasiun pengamatan dalam sistem jaringan diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Peraturan Kepala Badan - - Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran dalam situs http://jdih.bmkg.go.id/ pada hari Selasa, 26 April 2022 Pukul 15:11 WIB
17. Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. V - Pasal 59 ayat ((2)) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - -
18. Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. V - Pasal 60 ayat ((2)) Standar teknis dan operasional pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - -
19. Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. V - Pasal 67 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan perubahan iklim diatur dengan Peraturan Presiden. Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran dalam situs jdih.setkab.go.id pada hari Selasa, 26 April 2022 Pukul 15:11 WIB
20. Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. V - Pasal 72 ayat ((3)) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika - -
21. Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. V - Pasal 73 ayat ((2)) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika - -
22. Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. V - Pasal 76 ayat ((2)) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika - -
23. Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. V - Pasal 79 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan industri meteorologi, klimatologi, dan geofisika diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika - -
24. Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. V - Pasal 87 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya manusia di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2014 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - -
25. Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. V - Pasal 90 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - Dalam Konsiderans Menimbang PP 11/2016 tidak disebutkan amanat Pasal 90 UU MKG, namun substansi PP 11/2016 didalamnya juga mengatur peran serta masyarakat