No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. | V | - | Pasal 5 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan Dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika | - | - |
2. | Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. | V | - | Pasal 6 ayat ((3)) | Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan yang diatur dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2024 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika | - | - |
3. | Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. | V | - | Pasal 7 ayat ((4)) | Rencana induk disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan ditetapkan oleh Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2017-2041 | - | - |
4. | Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. | V | - | Pasal 13 ayat ((4)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika | - | - |
5. | Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. | V | - | Pasal 19 ayat ((3)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika | - | - |
6. | Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. | V | - | Pasal 21 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama dan izin relokasi stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan pengamatan diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika | - | - |
7. | Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. | V | - | Pasal 22 ayat ((5)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika | - | - |
8. | Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. | V | - | Pasal 23 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai metode pengamatan diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika | - | - |
9. | Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. | V | - | Pasal 27 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika | - | - |
10. | Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. | V | - | Pasal 28 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika | - | - |
11. | Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. | V | - | Pasal 36 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika | - | - |
12. | Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. | V | - | Pasal 42 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pelayanan jasa konsultasi dan kalibrasi diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika | - | - |
13. | Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. | V | - | Pasal 43 ayat ((3)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tarif layanan informasi khusus dan layanan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika | - | - |
14. | Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. | V | - | Pasal 44 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penggunaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika | - | - |
15. | Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. | V | - | Pasal 48 ayat ((5) ) | Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan yang laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika | - | - |
16. | Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. | V | - | Pasal 58 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai studi kelayakan, tata cara pendaftaran stasiun pengamatan dalam sistem jaringan diatur dengan Peraturan Kepala Badan. | Peraturan Kepala Badan | - | - | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran dalam situs http://jdih.bmkg.go.id/ pada hari Selasa, 26 April 2022 Pukul 15:11 WIB |
17. | Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. | V | - | Pasal 59 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika | - | - |
18. | Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. | V | - | Pasal 60 ayat ((2)) | Standar teknis dan operasional pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika | - | - |
19. | Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. | V | - | Pasal 67 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan perubahan iklim diatur dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran dalam situs jdih.setkab.go.id pada hari Selasa, 26 April 2022 Pukul 15:11 WIB |
20. | Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. | V | - | Pasal 72 ayat ((3)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai uji operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika | - | - |
21. | Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. | V | - | Pasal 73 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika | - | - |
22. | Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. | V | - | Pasal 76 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika | - | - |
23. | Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. | V | - | Pasal 79 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan industri meteorologi, klimatologi, dan geofisika diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika | - | - |
24. | Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. | V | - | Pasal 87 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya manusia di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2014 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika | - | - |
25. | Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika. | V | - | Pasal 90 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika | - | Dalam Konsiderans Menimbang PP 11/2016 tidak disebutkan amanat Pasal 90 UU MKG, namun substansi PP 11/2016 didalamnya juga mengatur peran serta masyarakat |