No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 11 ayat (0) | Ketentuan ... mengenai inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, penetapan ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut | - | Perubahan : PP No. 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut |
2. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 12 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut | - | Perubahan : PP No. 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut |
3. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 18 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis | - | - |
4. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 20 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf e, dan huruf f diatur dalam peraturan menteri. | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah | - | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019 |
5. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 20 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | - | Pasal Perubahan UU Cipta Kerja |
6. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 21 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut | - | Perubahan : PP No. 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut |
7. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 23 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup | - | - |
8. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 24 ayat (6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana uji kelayakan lingkungan hidup diatur dalam peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | - | Pasal Perubahan UU Cipta Kerja |
9. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 26 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | - | Pasal Perubahan UU Cipta Kerja |
10. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 28 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusun amdal diatur dengan peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 65 Tahun 2016 tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup | - | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.65/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 |
11. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 28 ayat (2) | (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusun Amdal diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | - | Pasal Perubahan UU Cipta Kerja |
12. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 29 ayat (3) | Persyaratan dan tatacara lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 2010 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup | - | - |
13. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 33 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan | - | Dicabut dengan : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
14. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 34 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL diatur dalam Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | - | Pasal Perubahan UU Cipta Kerja |
15. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 35 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkunganhidup diatur dengan peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup | - | - |
16. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 35 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | - | Pasal Perubahan UU Cipta Kerja |
17. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 41 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan | - | Dicabut dengan : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
18. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 43 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai instrument ekonomi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup | - | Diubah dengan : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
19. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 47 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis risiko lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan | - | Dicabut dengan : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
20. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 52 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup | - | - |
21. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 53 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut | - | Pengaturannya Pertematik karena adanya unsur pemulihan dan sebagainya, sehingga tidak ada PP khusus yang mengatur mengenai tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Diubah dengan : Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut |
22. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 54 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. | - | Pengaturannya Pertematik karena adanya unsur pemulihan dan sebagainya, sehingga tidak ada PP khusus yang mengatur mengenai tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup Dicabut dengan : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
23. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 55 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai dana penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | - | Dicabut dengan : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
24. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 56 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 55 diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2016 | - | diatur juga dalam PP No.27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Diubah dengan : Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut |
25. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 57 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai konservasi dan pencadangan sumber daya alam serta pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut | - | Diubah dengan : Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut |
26. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 58 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | - | Dicabut dengan : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
27. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 59 ayat (7) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | - | Dicabut dengan : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
28. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 61 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan dumping limbah atau bahan diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | - | Dicabut dengan : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
29. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 62 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan : Berdasarkan penelusuran pada situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://www.menlhk.go.id/site/post/9?start=20 yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.00 WIB |
30. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 65 ayat (1) | Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional | - | - |
31. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 65 ayat (6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 22 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup Dan/Atau Perusakan Hutan | - | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 |
32. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 71 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat pengawas lingkungan hidup diatur dalam peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | - | Pasal Perubahan UU Cipta Kerja |
33. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 75 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan pejabat pengawas lingkungan hidup dan tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dalam Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut | - | Diubah dengan : Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut |
34. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 76 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | - | Pasal Perubahan UU Cipta Kerja |
35. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 82C ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | - | Pasal Perubahan UU Cipta Kerja |
36. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 83 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut | - | Diubah dengan : Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut |
37. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 86 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan | - | Peraturan Pelasanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup |
38. | Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | V | - | Pasal 90 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup | - | - |