No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. - - Pasal 4 ayat (2) Peraturan disiplin dan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. Keputusan Panglima TNI Keputusan Panglima TNI No. 22 Tahun 2005 tentang Peraturan Disiplin Prajurit Tentara Nasional - Kep. Panglima TNI No. Kep/22/VIII/2005
2. Undang-Undang No. 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. - - Pasal 10 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. Keputusan Panglima TNI Keputusan Panglima TNI No. 23 Tahun 2005 tentang Atasan Yang Berhak Menghukum (ANKUM) di Lingkungan TNI - Kep. Panglima TNI No. Kep/23/VIII/2005
3. Undang-Undang No. 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. - - Pasal 12 ayat (3) Tata cara pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut oleh Panglima. Keputusan Panglima TNI Keputusan Panglima TNI No. 23 Tahun 2005 tentang Atasan Yang Berhak Menghukum (ANKUM) di Lingkungan TNI - Kep. Panglima TNI No. Kep/23/VIII/2005
4. Undang-Undang No. 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. - - Pasal 15 ayat (2) Prosedur pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. Keputusan Panglima TNI Keputusan Panglima TNI No. 22 Tahun 2005 tentang Peraturan Disiplin Prajurit Tentara Nasional. - Kep. Panglima TNI No. Kep/22/VIII/2005
5. Undang-Undang No. 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. - - Pasal 16 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. Keputusan Panglima TNI Keputusan Panglima TNI No. 22 Tahun 2005 tentang Peraturan Disiplin Prajurit Tentara Nasional - Kep. Panglima TNI No. Kep/22/VIII/2005
6. Undang-Undang No. 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. - - Pasal 24 ayat (2) Ketentuan tentang pelaksanaan hukuman disiplin diatur lebih lanjut oleh Panglima. Keputusan Panglima TNI Keputusan Panglima TNI No. 22 Tahun 2005 tentang Peraturan Disiplin Prajurit Tentara Nasional - -
7. Undang-Undang No. 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. - - Pasal 35 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. Keputusan Panglima TNI Keputusan Panglima TNI No. 23 Tahun 2005 tentang Atasan Yang Berhak Menghukum (ANKUM) di Lingkungan TNI - -